PEKANBARU, HL – Kasus SPPD fiktif tidak hanya terjadi di DPRD Riau yang merugikan negara Rp 196 M. Kasus serupa juga terjadi di DPRD Pekanbaru yang melibatkan 44 orang dengan kerugian negara mencapai 1.13 M. Modus yang dipakai hampir serupa dengan kasus SPPD fiktif DPRD Riau.
“Kasus SPPD fiktif sudah terjadi di semua SKPD di Provinsi Riau dan kabupaten/ kota. Modus operandi yang dipergunakan hampir seragam. Kerugian negara mencapai angka yang fantastis dan melibatkan pegawai dan anggota DPRD secara massal,” ujar praktisi dan pengamat hukum Tommy Freddy Manungkalit Skom, SH MH, Kamis (14/8) di Pekanbaru.
Tahun 2024, jelas Tommy, Pemko Pekanbaru menganggarkan biaya perjalanan dinas sebesar Rp 84.845.594889.00 dengan realisasi sebesar Rp 59.802.481.983,00 atau 70.48 persen.
” Anggaran SPPD di Pemko Pekanbaru setiap tahun mencapai angka puluhan miliar yang diperuntukkan bagi peningkatkan kinerja, kualifikasi dan keahlian para angota dewan dan ASN di semua OPD,” ujar Tommy yang juga Ketua Mandala Foundation.
Kasus SPPD fiktif di DPRD Pekanbaru, lanjut Tommy, meliputi empat komponen yaitu, belanja perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi senyatanya, biaya penginapan yang tidak ditemukan dalam data base, perjalanan dinas ganda/beririsan serta rincian pembayaran taksi yang tidak dilengkapi dengan bukti pengeluaran riil.
“Total kerugian negara akibat kasus SPPD fiktif di DPRD Pekanbaru mencapai angka 1.13 miliar. Angka 1.13 M ini masih merupakan hasil uji petik dan audit administratif. Kalau dilakukan audit investigasi maka angka korupsi bisa mencapai puluhan kali lipat seperti yang terjadi di DPRD Riau,” kata Tommy
Adapun nama-nama pelaku SPPD fiktif di DPRD Pekanbaru adalah ML.TI.TI, HS, AC, DWD, EA, TI, SW, DM, SW, DM, DA, SW, DM, AFR, AFR, DM, DM, Fir, Fir, MS, RBU, Roi. Roi, TAF, TAF, TI, ZH, LI, ZH.
Para pelaku SPPD fiktif melakukan aksinya dengan empat modus operandi. “Modus operandi yang dipakai pelaku hampir sama di semua OPD,” katanya.
Tommy mensinyalir, kasus SPPD fiktif di DPRD Pekanbaru juga dilakukan oleh sindikat yang terorganisir. Pasalnya, kegiatan SPPD fiktif dilakukan secara sistematis dan massif.
“Patut diduga kasus SPPD fiktif di DPRD Pekanbaru dilakukan secara sistematik dan masif oleh sindikat yang beroperasi sejak lama,” ujarnya.
Kasus SPPD fiktif di DPR Pekanbaru kata Tommy bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 151 ayat (2) yang mengatur bahwa pejabat yang menanda tangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti yang dimaksud.
Juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan pada tahun 2024 serta Peraturan Walikota Pekanbaru No 40 tahun 2023 Pasal ayat (2) yang menyatakan bahwa komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan sesuai ketentuan dan biaya transportasi pesawat dibayarkan sesuai dengan biaya riil.
Sekretaris DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung yang dikonfirmasi melalui WhatsApp nya sampai berita ini ditulis belum memberikan keterangannya.
(Tim)















