Pekanbaru, HL – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali memperpanjang program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 31 Desember 2025.
“Denda PBB dihapus.”
“Berdasarkan evaluasi dan kondisi ekonomi saat ini, Bapak Walikota meminta agar program penghapusan denda PBB ini diperpanjang kembali,” kaa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, langkah ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan PBB tanpa dikenakan denda alias potongan 0 persen.
Ingot Ahmad Hutasuhut, menyebutkan bahwa perpanjangan tersebut merupakan arahan langsung dari Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.
Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi warga yang dinilai masih belum sepenuhnya pulih.
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Wali Kota Agung Nugroho bersama Wakil Wali Kota Markarius Anwar dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran pajak sebagai sumber pembangunan daerah.
Melalui program ini, Pemko Pekanbaru ingin memberi kemudahan dan insentif bagi wajib pajak yang belum sempat melunasi kewajibannya.
Selain membantu masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan warga.
Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, menambahkan, selama program berlangsung masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa tambahan biaya keterlambatan.
“Kami mengimbau wajib pajak memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya. Denda PBB dihapuskan sepenuhnya, atau 100 persen,” ujarnya.
(Tim)















