Pekanbaru, HL– Fenomena dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mengendap di bank kembali menjadi sorotan publik. Praktik yang sudah berlangsung lama ini bahkan disebut sebagai “tradisi turun-temurun” di sejumlah daerah, termasuk Riau.
Menteri Keuangan, Purbaya, sebelumnya menegaskan bahwa dana daerah yang hanya “diparkir” di bank tanpa segera digunakan untuk pembangunan adalah bentuk pemborosan fiskal yang harus segera dihentikan.
Menanggapi hal tersebut, Peneliti Lingkar Studi Marpoyan Circle Indonesia (MCI), Dr Andree Armilis, MA, menyebut praktik memarkir uang rakyat di bank tidak hanya melanggar etika publik, tetapi juga berpotensi menjadi modus korupsi terselubung.
“Jika bunga dari dana kas daerah tidak dicatat sebagai pendapatan resmi, dan malah mengalir ke pihak tertentu dalam bentuk fee atau transaksi informal, itu bukan hanya korupsi, tapi pengkhianatan terhadap amanah publik,” tegas Andree saat berbincang dengan Horizontallink, Senin (28/10/2025).
Menurutnya, uang publik seharusnya mengalir untuk kepentingan publik. Namun ketika dana pembangunan justru “disandera” di bank demi keuntungan bunga, maka yang dikorbankan adalah pelayanan masyarakat.
“Itu sebabnya kita sering melihat jalan tak diperbaiki, tunjangan ASN tertunda, dan proyek vital tak kunjung jalan. Karena uangnya diam, bukan bekerja,” katanya.
Dengan langkah transparansi fiskal yang dijanjikan, publik kini menunggu apakah Pemerintah Provinsi Riau benar-benar mampu mengakhiri tradisi lama di mana uang rakyat lebih banyak mengendap di bank daripada bekerja untuk kesejahteraan masyarakat.
(**)















