
Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Laporan Polisi: Ahli Waris Lawan Mafia Tanah
Konflik ini bermula dari laporan seorang warga bernama Salmiati, ahli waris dari almarhum Asri, yang mengklaim tanah keluarganya telah dikuasai secara melawan hukum oleh sejumlah pihak. Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/464/V/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU, Salmiati menyebut beberapa nama terlapor: Riwarita, Agustian, Nasrul, dan Andri, yang diduga kuat menerbitkan dokumen palsu untuk menguasai lahan yang belum pernah dijual oleh ahli waris sah.
Dokumen yang dipersoalkan meliputi perjanjian jual beli, surat keterangan kematian, surat pernyataan ahli waris hingga putusan pengadilan — yang semuanya diduga dipalsukan tanpa sepengetahuan Salmiati. Ia bahkan menyatakan:
> “Saya tidak pernah menandatangani surat jual beli, saya tidak kenal siapa Rita Wita. Itu bukan tanda tangan saya!”
Lebih mencurigakan, dokumen tersebut ditandatangani oleh Ketua RT dari wilayah yang bukan domisili objek tanah. Kuasa hukum Salmiati, Ronald, menyebut ini sebagai “manipulasi administratif yang disengaja.”
Lurah Dicurigai Terlibat, Camat Akui Proses Penuh Kejanggalan
Kasus ini makin runyam saat diketahui Lurah Meranti Pandak, Silvenus Hendra, SH, sempat mencabut dokumen bermasalah tersebut dengan alasan ketidaktahuan penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku. Namun, secara mengejutkan, dokumen yang dicabut itu kembali diterbitkan — diduga untuk melegalkan bangunan semi permanen di area tersebut.
Ketika dikonfirmasi wartawan, Lurah justru menghindar, menolak menjawab panggilan, bahkan memblokir nomor awak media. Sementara Camat Rumbai Pesisir, Abdul Rahman S.IP., M.Si., mengaku baru mengetahui duduk persoalan dan menjanjikan penelusuran ulang.
Cafe Savendors Diduga Tak Miliki IMB, Berdiri di DMJ, Tapi Tak Tersentuh
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN Riau) sudah tiga kali menggelar aksi protes: di MPP, kantor Satpol PP, dan terakhir di depan Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (28/4/2025). Mereka mendesak agar bangunan Cafe Savendors — yang diduga berdiri di Daerah Milik Jalan (DMJ) — segera dibongkar karena tidak memiliki IMB dan dibangun di atas lahan bermasalah.
> “Bangunan liar di sampingnya sudah dibongkar. Kenapa Cafe Savendors tidak? Apa ada beking? Apa hukum hanya tajam ke bawah?” kata Cornel, Ketua Umum AMPUN Riau.
Empat Tuntutan Resmi AMPUN Riau:
Komisi I DPRD Kota Pekanbaru segera turun ke lapangan untuk meninjau status tanah Cafe Savendors.
Memanggil pemilik bangunan dan melakukan tindakan hukum terkait pelanggaran DMJ dan IMB.
Satpol PP Pekanbaru menyegel Cafe Savendors hingga seluruh izin resmi dikeluarkan.
Dukung penindakan hukum terhadap oknum yang menyalahgunakan tanah negara, termasuk dalam dugaan mafia tanah.
DPRD & Satpol PP Dinilai Mandul dan Kompromistis
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada sikap konkret dari DPRD Kota Pekanbaru maupun Satpol PP. Padahal bukti pemalsuan dokumen, pencabutan surat oleh lurah, hingga laporan polisi telah jelas-jelas terekam dan terdokumentasi.
> “Kalau semua data sudah di tangan, laporan polisi sudah ada, surat lurah sudah dicabut, tapi tidak ada tindakan… maka rakyat patut curiga: siapa yang bermain di belakang Cafe Savendors?” tegas Cornel.
Ancaman Aksi Lebih Besar Jika Aparat Tetap Bungkam
AMPUN Riau menyatakan tidak akan berhenti. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas dari Pemko maupun aparat hukum, mereka siap melakukan aksi lanjutan dengan massa lebih besar.
“Kami mahasiswa, kami pembela kedaulatan hukum. Jika kami diam, maka kami adalah bagian dari kejahatan. Kami tidak akan mundur,” tutup Cornel lantang.***
(DELIKHUKUM)














