penggerebekan dilakukan oleh  Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus  di dua lokasi yang berdekatan, masih dalam aliran Sungai  Batahan, Jorong Silaping, Kenagarian Batahan, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten , pada Rabu (12/2/2025) dini hari.

Dalam  senyap tersebut,   berhasil mengamankan delapan orang yang diduga kuat sebagai  utama aktivitas  ilegal ini. Selain , petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menjalankan praktik haram tersebut.

Kepala Bidang Hubungan  (Kabid Humas) , Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus  ini merupakan wujud komitmen tegas kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang marak terjadi dan  .

“Pengungkapan kasus ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan  dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang terbukti merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak sosial ekonomi yang negatif bagi  sekitar,” tegas Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Sabtu (15/2/2025)..

Kombes Pol Dwi menambahkan, pihaknya telah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam  ini, beserta barang bukti berupa alat- dan peralatan penambangan lainnya.

“Aktivitas ilegal ini jelas melanggar  dan memiliki dampak buruk yang sangat luas, terutama terhadap kerusakan lingkungan seperti pencemaran sungai dan kerusakan ,” sambungnya.

Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya: dua unit  jenis ekskavator masing-masing merek KOBELCO SK 200 XD warna biru dan SANY SY 215 warna kuning, lima buah dulang tradisional yang terbuat dari kayu, serta lima lembar  yang diduga digunakan untuk proses penyaringan emas.

Saat ini, kedelapan  yang berhasil  tengah menjalani  intensif di Mapolda  untuk mengungkap jaringan  yang lebih luas dan mendalam.

Identitas lengkap kedelapan  yang telah  sebagai   adalah sebagai berikut:

  1. AS (25),  Jorong Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten , berperan sebagai Pengawas Lapangan.
  2. H (52),  Desa Sawit Seberang, Kecamatan Sawit Seberang,  , berperan sebagai Operator  merek Kobelco.
  3. JLH (32),  Huta III Parhundalian, Desa Hatunduan, Kecamatan Hatonduan, Kabupaten  , berperan sebagai Operator  merek Kobelco.
  4. RU (23),  Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten , berperan sebagai Pengawas Lapangan.
  5. J (49),  Jorong Silaping, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten , berperan sebagai Pekerja Box (pengolah material ).
  6. DL (31),  Rantonalinjang, Desa Rantonalinjang, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal,  , berperan sebagai Pekerja Box.
  7. AM (19),  Desa Adianjior, Kecamatan Panyambuangan, Kabupaten Mandailing Natal,  , berperan sebagai Pekerja Box.
  8. ID (41),  Desa Mak Teduh, Kecamatan Krumutan, Kabupaten Palalawan,  , berperan sebagai Operator  merek SANY SY215.

Kabid Humas  menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas  dan patroli di wilayah-wilayah yang rawan aktivitas  di seluruh , guna memastikan tidak ada lagi kegiatan ilegal yang merugikan negara dan .

Ia juga mengimbau kepada seluruh lapisan  untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan , karena selain melanggar , juga memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan diri dan kerusakan lingkungan yang parah.

“Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Kami juga mengajak peran aktif  untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mencurigai adanya kegiatan pertambangan ilegal di sekitar lingkungan tempat tinggal, agar lingkungan kita tetap terjaga dan supremasi  dapat ditegakkan,” pungkas Kabid Humas.

Kasus pengungkapan  di  ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh . Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, serta menindak tegas seluruh  yang terlibat sesuai dengan  yang berlaku, demi  aktivitas pertambangan emas ilegal yang semakin  dan merugikan  serta ekosistem alam di .

“Hingga saat ini, delapan orang   tersebut masih ditahan di Mapolda  untuk proses  lebih lanjut. Sementara barang bukti hasil  , untuk sementara waktu dititipkan di Polres ,” tutup Kabid Humas.

(Red)