Scroll untuk baca artikel
DumaiHukrimNewsPeristiwaRiauTNI/POLRI

Pengungkapan Kasus PMI Ilegal, BP2MI Terima 50 Pekerja Migran Indonesia dan 7 Orang Bangladesh Setelah Penangkapan oleh Polsek Medang Kampai

Admin
4
×

Pengungkapan Kasus PMI Ilegal, BP2MI Terima 50 Pekerja Migran Indonesia dan 7 Orang Bangladesh Setelah Penangkapan oleh Polsek Medang Kampai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Dumai, HL – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Medang Kampai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut, Sabtu (18/4/2026).

Sebanyak 57 orang diamankan dalam operasi tersebut, terdiri dari 50 warga negara Indonesia (WNI) dan 7 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh. Di antara mereka terdapat perempuan dan anak-anak.

Kapolsek Medang Kampai, AKP Suprizal, S.Sos., M.I.P, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan pesisir.

“Sekitar pukul 15.00 WIB kami menerima informasi dari masyarakat. Tim langsung bergerak melakukan penyisiran dan menemukan puluhan orang bersembunyi di kawasan hutan dekat Pantai Selinsing,” ujar AKP Suprizal.

Lokasi penindakan berada di Jalan Arifin Ahmad RT 10, Desa Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai. Para calon PMI tersebut diduga tengah menunggu penjemputan menggunakan speed boat untuk diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

Seluruhnya kemudian diamankan ke Polsek Medang Kampai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah dokumen identitas sebagai barang bukti.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dan saat ini masih memburu pihak-pihak yang diduga sebagai pengendali atau otak pengiriman ilegal ini,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, sebanyak 50 WNI akan diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), sementara 7 warga Bangladesh diserahkan ke pihak Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut.

Namun, dalam perkembangan terbaru, pihak kepolisian mengungkap adanya insiden di lokasi penampungan. Sebanyak enam orang dari kelompok yang diamankan dilaporkan tidak berada di tempat saat dilakukan pengecekan pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Angka 56 PMI asal Indonesia terdiri dari 9 perempuan dan 47 laki-laki, yang berasal dari berbagai daerah seperti Kerinci, Jambi, Medan, dan Sumatera Barat. Mereka ditemukan bersembunyi di semak-semak kawasan pesisir pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

“Kami mendapati enam orang tidak berada di lokasi saat dilakukan pengecekan dini hari. Saat itu kondisi hujan deras. Hal ini masih kami dalami,” ungkap AKP Suprizal.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik pengiriman PMI ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur jalur non-prosedural. Selain melanggar hukum, risikonya sangat tinggi bagi keselamatan,” tutup Kapolsek.

Kanit Reskrim Polsek Medang Kampai, Ipda Rional Barita Marpaung, menyatakan bahwa seluruh PMI telah dibawa untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut, sementara penyelidikan terhadap “pengendali utama” keberangkatan PMI ilegal masih dilakukan. Kapolsek Medang Kampai, AKP Suprizal, menegaskan komitmennya dalam mengungkap jaringan pengiriman PMI ilegal ini, yang saat ini masih dalam tahap pengembangan.***

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *