Scroll untuk baca artikel
HukrimKuansing

Diduga Muslim Main Mata Dengan Kasi Pidsus Kejari Kuantan Singingi Terkait Kasus Tiga Pilar BENARKAH?

Admin
442
×

Diduga Muslim Main Mata Dengan Kasi Pidsus Kejari Kuantan Singingi Terkait Kasus Tiga Pilar BENARKAH?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

HL KUANSING – Bergulirnya kasus Tiga Pilar, khususnya pembangunan hotel Kuansing yang melibatkan terduga Muslim sebagai ketua DPRD Kuantan Singingi waktu itu, yang juga merupakan sebagai ketua banggar (Badan Anggaran) yang mengesahkan anggaran pembangunan mega Proyek Tiga Pilar, salah satunya Hotel Kuansing, yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai 22 Milyar Rupiah.

Sebelumnya pada persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor PN Pekanbaru terkait penyampaian keterangan dari saksi Ahli, Dr Erdianto mengungkapkan, keikutsertaan kepala daerah yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara adalah merupakan tindak pidana korupsi. Penyertaan ini dikuatkan dalam Pasal 55 KUHP, karena tindak pidana korupsi ini tidak dilakukan sendiri. Dr Erdianto juga menyatakan telah terjadi unprosedural dalam pembangunan Hotel Kuansing. Seharusnya, Pemkab Kuansing terlebih dahulu membentuk BUMD baru dilakukan pembangunan Hotel Kuansing.

“Ini kan jelas sudah unprosedural kenapa masih bisa lolos pada pembahasan Banggar DPRD ? Artinya banyak orang yang terlibat menyebabkan kerugian negara ini. Artinya Muslim sebagai ketua Banggar waktu itu bisa saja ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya, dalam proses pengesahan anggaran mega proyek Tiga Pilar Hotel Kuansing,”jelas Dr Erdianto.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Media Horizontallink.id, diperoleh informasi bahwa diduga, telah terbit Surat Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) terhadap Muslim, tetapi anehnya terhadap proses penyidikan tersebut terkesan jalan ditempat, sedangkan Sukarmis, Hardi Yakup, dan Suhasman telah jauh terlebih dahulu duduk di kursi pesakitan, sehingga ini menyisahkan pertanyaan, ada apa antara Kasih Pidsus dan Muslim?.

Disisi lain, ketua Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAKOR) Riau, Redo saat ditemui tim media Horizontallink.id pada Kamis, (26/09/2024), menanggapi berita tersebut. Ia mengatakan, “Ini tidak bisa dibiarkan, kalau seandainya memang dugaan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Muslim sudah keluar dan tidak diproses oleh Kasih Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Kuantan Singingi, kami minta, Kejati (Kejaksaan Tinggi) Riau, dan Kejagung (Kejaksaan Agung) untuk segera periksa Kasi Pidsus Kejari Kuansing dengan inisial AA,”tegas ketua AMAKOR Riau, Redo.

Lanjut Redo, “Yaaa dalam proses penegakan hukum tidak boleh adanya permainan atau jual beli hukum, apalagi yang tersangkut kasus korupsi yang merugikan uang rakyat ucap Redo. Bagaimana bisa membersihkan rumah dengan sapu yang kotor ?. Untuk itu kita tuntut kejaksaan Tinggi Riau, dan Kejagung untuk memproses oknum anggotanya yang diduga terlibat main mata terhadap kasus korupsi mega proyek Tiga Pilar hotel Kuansing ini,”lanjutnya.

“Kita akan kawal kasus Korupsi mega proyek Tiga Pilar hotel Kuansing ini sampai tuntas, kalau nanti tidak ada tindak lanjut atas proses korupsi ini, kami atas nama Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAKOR) Riau, akan segera melaksanakan Aksi besar besaran di depan Kantor Kejati Riau dan Kejagung RI,”imbuhnya.

Selanjutnya, saat dilakukan konfirmasi kepada Kasi Pidsus Kejari Kuansing, terkait kasus Mega Proyek Tiga Pilar tersebut, sampai berita ini dinaikkan, belum ada tanggapan alias bungkam.

(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *