HL NASIONAL – Kejaksaan Agung mengatakan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dengan dua eks wakil lainnya, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, melakukan intervensi dalam pengadaan barang di program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satunya adalah proyek pengadaan motor listrik senilai Rp 1 triliun yang dimenangkan oleh vendor yang tidak memenuhi syarat.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” kata Jeffry dalam keterangannya dikutip Kamis (4/6/2026).
Jeffry menjelaskan, para tersangka diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, pengadaan barang tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan memicu terjadinya kerugian keuangan negara.
Selain motor listrik, Kejagung juga menemukan adanya rincian mark up pada sejumlah pengadaan barang lainnya yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG secara langsung.
“Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, serta pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” rinci Jeffry.
Adapun modus lain yang dilakukan para tersangka adalah dengan menunjuk yayasan-yayasan tertentu sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang ditunjuk diduga merupakan sarana kejahatan yang terafiliasi dengan pejabat BGN.
“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ungkap Jeffry.
Meski tidak sesuai ketentuan, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos verifikasi di portal Mitra BGN karena adanya atensi khusus dari para tersangka. Yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka ini disebut mendapatkan insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun,” tutur dia.
Kini, ketiga tersangka telah ditahan untuk 20 hari ke depan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penjelasan Eks Kepala BGN soal Motor Listrik
Sebelumnya, perihal pengadaan BGN terkait motor listrik untuk operasional Kepala SPPG dalam program MBG sempat disorot sejumlah pihak. Dadan Hindayana sewaktu masih menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pernah mengungkap harga per unit motor listrik yang diperuntukkan bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dia menyebut motor itu seharga Rp 42 juta atau disebut dibawah harga pasar.
“Harga pasaran Rp 52 juta, tapi kita beli kalau nggak salah Rp 42 juta, di bawah harga pasaran,” kata Dadan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Dadan mengatakan pembelian motor listrik ini telah dianggarkan pada 2025. Dia menyebut, dari target pembelian 24.400 motor listrik, BGN merealisasikan 21.800 unit saja.
“Dan sudah masuk ke dalam anggaran 2025,” ucapnya.
Sementara itu, Dadan menegaskan tidak akan ada lagi anggaran untuk pembelian motor listrik pada 2026. Menurutnya, motor listrik akan disalurkan ke dapur MBG di daerah sulit.
“Iya akan kita distribusikan nanti untuk operasional seluruh orang yang ada di SPPG, terutama untuk di daerah-daerah yang sulit,” ujar Dadan.
Sumber : Detiknews
(**)















