HL KEPRI – Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok bermerek Luffman di Pelabuhan Telaga Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 1 Februari 2025, saat petugas melakukan pemeriksaan rutin di pelabuhan tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 170 karton rokok ilegal yang diduga akan dikirim ke luar Batam. Rokok-rokok tersebut kuat dugaan diproduksi di Batam dan hendak diselundupkan tanpa dilengkapi dokumen resmi.
“Ditangkap pada 1 Februari, ada puluhan kotak rokok,” ujar seorang sumber dikutip dari Batamnews.co.id yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bea Cukai Kota Batam, Zaki Firmansyah, belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut. Namun, kabarnya seluruh barang bukti telah diamankan oleh pihak Bea Cukai Batam untuk proses lebih lanjut.
(**)















