HL KAMPAR – Kondisi rusaknya parah Jalan Lintas Petapahan yang melintasi Tapung Raya, Kabupaten Kampar, menuai kritik tajam. Praktisi hukum sekaligus Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Riau, Bidnen Nainggolan SH, menilai persoalan ini menjadi kontras dan ironis, mengingat wilayah tersebut merupakan salah satu pusat penggerak ekonomi utama di daerah ini.
Tapung Raya yang mencakup Kecamatan Tapung, Tapung Hilir, dan Tapung Hulu adalah kawasan andalan yang ditopang berbagai sektor bernilai ekonomi tinggi. Mulai dari perkebunan kelapa sawit berskala besar, pabrik pengolahan, ladang migas, hingga hutan tanaman industri. Setiap hari, ruas jalan ini dilalui ribuan kendaraan milik perusahaan dan warga, menjadi urat nadi kelancaran distribusi hasil produksi dan mobilitas tenaga kerja .
“Masyarakat wajar mempertanyakan hal ini. Di sini berdiri sejumlah perkebunan besar, pabrik kelapa sawit, ada aktivitas usaha migas, serta hutan tanaman industri. Mengapa infrastruktur utama yang menopang semuanya justru rusak parah dan tak kunjung teratasi?” tegas Bidnen, baru-baru ini.
Berdasarkan data terverifikasi periode 2022–2024, tercatat puluhan perusahaan berskala nasional beroperasi aktif di kawasan ini. Di Kecamatan Tapung misalnya, terdapat PTPN IV Regional III dengan Kebun dan PKS Sei Galuh, PT Ramajaya Pramukti, Asian Agri melalui PT Tunggal Yunus Estate, serta PKS Petapahan Makmur Jaya.
Sementara itu, wilayah Tapung Hilir dihuni PT Buana Wiralestari Mas, PT Tenera Inti Sawit, PT Kampar Tunggal Agrindo, dan PT Dami Mas Sejahtera. Wilayah ini juga bersebelahan langsung dengan koridor produksi migas Libo Oilfield yang dikelola Pertamina Hulu Rokan. Di Tapung Hulu tercatat hadir PTPN V Sei Kencana, PT Subur Arum Makmur, PT Inti Kamparindo Sejahtera, dan sejumlah pelaku usaha perkebunan lainnya.
Secara keseluruhan, kontribusi ekonomi Tapung Raya dinilai sangat besar, bahkan berpotensi menjadi penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah Kampar dan Provinsi Riau. Oleh sebab itu, persoalan kerusakan jalan dianggap tidak boleh berlarut-larut dan menghambat laju investasi serta kesejahteraan masyarakat.
“Yang paling dibutuhkan bukan perdebatan batas kewenangan antara pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat. Publik ingin melihat bukti nyata upaya perbaikan. Jalan yang layak adalah kebutuhan dasar sekaligus kunci menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi kawasan strategis ini,” tandasnya.
(**)















