Scroll untuk baca artikel

Redaksi

PT HORIZONTALLINK

Website : www.horizontallink.com

KOMISARIS

Rahman

PEMBINA

Rahman

 

PENASEHAT

Yanto Budiman Situmeang

PIMPINAN PERUSAHAAN

Arya Wahyudi Dalimunthe

PENASEHAT HUKUM

Raja Inal Dalimunthe SH

Sandy Putra Meyra SH

PIMPINAN REDAKSI

Arya Wahyudi Dalimunthe

REDAKTUR

Hamzah

Ardi Eliadman Dalimunthe

WARTAWAN

RIAU

Kota Pekanbaru : Ahmad Rifai Dalimunthe, Hamzah AMD

Kota Dumai: –

Kab.Rohil : Syahroni Tampubolon

Kab. Rohul : Pedro Al-Rokan

Kab. Bengkalis : –

Kab. Pelalawan : Rizky

Kab. Kuansing : Rudiansyah SH

Kab. Meranti : Afrizal

Kab. Inhu : Tindra Subrata

Kab. Kampar : Jhon

Duri : Jhon Hutabalian

SUMATERA UTARA

Kab. Padang Lawas Utara : Ardi Eliadman Dalimunthe

DKI JAKARTA

 

 

KODE ETIK JURNALISTIK

Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional