HL PEKANBARU – Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan disahkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Ranperda mendapat Dukungan dan Kontra dari berbagai pihak di Kota Pekanbaru.
Dukungan penerapan KTR datang dari beberapa tokoh dan masyarakat yang mengatakan bahwa penerapan tersebut merupakan sebuah rancangan yang sangat baik untuk kesehatan dan kemajuan Kota Pekanbaru kedepan.
“Mendengar rencana KTR ini, merupakan sebuah rencana yang cukup baik, bila kita menanggapinya dengan positif, KTR ini merupakan sebuah terobosan yang akan meningkatkan kualitas Kesehatan dan Udara di Kota kita tercinta ini,”ungkap Remon Simbolon S.Km kepada Horizontallink.id saat dihubungi tim, Selasa (03/08/2024).
Lebih lanjut, Remon menambahkan bahwa penerapan KTR di Pekanbaru akan menjadi contoh bagi Kabupaten dan Kota di Riau.
“Semoga nantinya penerapan KTR di Pekanbaru akan menjadi kiblat bagi kabupaten dan Kota yang ada di Riau, agar terciptanya sebuah daerah yang sehat dan maju,”tambahnya
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dijadwalkan, pengesahan Ranperda ini dilakukan minggu depan.
Terkait pengesahan Ranperda ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution menjelaskan tujuan utama dari Ranperda tersebut adalah untuk membawa Kota Pekanbaru menjadi kota yang sehat.
“Agar Kota Pekanbaru menjadi kota yang sehat, melalui Perda KTR ini nantinya akan ditata pemasangan iklan, zonanya, dan sebagainya,” ujarnya, Sabtu (31/08/2024).
Oleh karenanya, ia berharap agar masyarakat tidak gelisah dan menganggap Perda ini akan mematikan usaha pelaku UMKM.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena disamping ditetapkannya aturan itu boleh diadakan ruangan khusus untuk merokok. Karena kita tidak ada niat mematikan usaha pelaku UMKM dan lain sebagainya,” jelasnya.
Lanjutnya, Perda KTR ini nantinya akan berlaku untuk lokasi-lokasi yang merupakan fasilitas umum. Sehingga, di ruangan publik, warga dapat tetap menghirup udara yang sehat.
“Ini akan diterapkannya di tempat yang memang menjadi fasilitas umum. Misalnya di rumah sakit, kan kasihan pasien yang sedang menjalani pengobatan, malah terpapar asap rokok,” pungkasnya.
(**)















