Scroll untuk baca artikel
HukrimNewsPeristiwaRiau

Tim Gabungan Bea Cukai Riau Sita 427 Koli Pakaian Bekas Ilegal, 5 Awak Jadi Tersangka

Penulis
9
×

Tim Gabungan Bea Cukai Riau Sita 427 Koli Pakaian Bekas Ilegal, 5 Awak Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

HL RIAU – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya 2026 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 427 koli pakaian bekas ilegal (ballpress) senilai Rp3,9 miliar. Komoditas ilegal asal Malaysia tersebut diamankan saat melintas di Perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Keberhasilan penindakan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Riau yang didampingi Kepala KPPBC Dumai, Ruru Firza Isnandar, dalam siaran pers pada Senin (8/6/2026).

Operasi ini merupakan bentuk komitmen tegas pemerintah dalam menjaga wilayah perbatasan negara dari masuknya barang-barang ilegal.

”Muatan ilegal ini dibawa oleh kapal KM Bintang Mas 88 dan diduga kuat akan dikirim menuju Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara,” ujar Kakanwil DJBC Riau.

Penindakan ini merupakan buah manis dari kolaborasi intensif berbagai unsur dalam gugus tugas patroli laut terpadu. Satuan tugas yang terlibat di antaranya Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil DJBC Riau, Kanwil DJBC Sumatera Utara, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, KPPBC Teluk Nibung, serta KPPBC Dumai.

Kronologi Pengejaran di Laut. 

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang mendeteksi adanya rencana penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia. Petugas kemudian melakukan pengawasan intensif sejak 29 Mei 2026.

Pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, tim patroli menerima informasi spesifik bahwa kapal target telah melintasi Selat Malaka mengarah ke perairan perbatasan Sumatera Utara dan Riau. Merespons hal itu, tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan penyekatan secara terkoordinasi.

Satgas Patroli Laut Teluk Nibung mengerahkan armada BC 15031 dan BC 1508, disusul Satgas Patroli Laut Riau yang mengoperasikan BC 9004 dari Dumai. Dukungan taktis juga datang dari Satgas Patroli Laut Kepulauan Riau dengan armada BC 20005 dari wilayah Bengkalis.

Setelah melakukan pengejaran intensif (hot pursuit), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mencegat dan memeriksa KM Bintang Mas 88 di Perairan Panipahan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kapal tersebut memuat ratusan koli pakaian bekas tanpa dokumen kepabeanan yang sah.

Menjelang malam, armada BC 9004 dan BC 20005 tiba di lokasi untuk memperkuat pengamanan. Tepat pukul 19.00 WIB, kapal target beserta lima orang awak kapal yang terdiri dari nakhoda, Kepala Kamar Mesin (KKM), dan kru berhasil dikuasai sepenuhnya oleh tim gabungan.

Mengingat kondisi cuaca buruk dan adanya kebocoran pada lambung kapal, petugas memutuskan untuk menggiring KM Bintang Mas 88 menuju Dumai guna mengamankan barang bukti.

Lima Awak Kapal Jadi Tersangka. 

Saat ini, lima awak kapal tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kanwil DJBC Riau bersama Korwas PPNS Polda Riau. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai.

Para tersangka diduga kuat melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Selain memutus mata rantai penyelundupan, Bea Cukai menegaskan bahwa penindakan ini sangat krusial untuk melindungi masyarakat dari potensi dampak negatif kesehatan pakaian bekas impor.

Langkah tegas ini juga diharapkan mampu menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus melindungi industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri dari gempuran barang ilegal.

(**)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *