Bengkalis,LA (Opini) – Sudah saatnya kita berhenti menyebut perusakan mangrove di Bengkalis sebagai “masalah teknis” atau “kebutuhan investasi.” Mari kita sebut dengan istilah yang sebenarnya: ini adalah sebuah skandal ekologis yang dipelihara.

Berdasarkan sumber : https://indonesiawarta.com/tambak-udang-tanpa-kajian-mangrove-bengkalis-di-ujung-kerusakan/
Fakta di lapangan sangatlah telanjang. Hanya 12 dari ratusan tambak udang yang memiliki dokumen lingkungan. Sisanya? Mereka beroperasi layaknya entitas yang kebal hukum, berlindung di balik sistem Online Single Submission (OSS) yang dianggap sebagai “karpet merah” untuk merusak alam tanpa pengawasan. Ini bukan sekadar lemahnya pengawasan, ini adalah bentuk pembiaran terstruktur oleh pemerintah daerah terhadap perusakan ruang hidup rakyat.
Negara tidak sedang menjalankan fungsinya sebagai pelindung. Saat pemerintah hanya memberikan “pembinaan” kepada 102 tambak yang jelas-jelas tidak memiliki dokumen lingkungan, itu bukan lagi langkah preventif. Itu adalah langkah melegitimasi pelanggaran.

Secara yuridis, tindakan para pengusaha tambak ini telah menabrak pilar-pilar hukum kita:
– Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH: Mewajibkan setiap usaha yang berdampak penting memiliki AMDAL/UKL-UPL. Tanpanya, operasional tersebut adalah ilegal.
– UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir: Melindungi ekosistem pesisir dari alih fungsi lahan yang merusak.
– Pasal 98 UU PPLH: Mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup.
Pertanyaannya: Mengapa mereka masih beroperasi? Apakah pendapatan daerah dari sektor ini lebih berharga daripada hilangnya benteng pelindung pesisir Bengkalis dari abrasi? Apakah kita sedang menunggu bencana alam besar terjadi baru kemudian sibuk mencari siapa yang salah?
Kita tidak bisa membiarkan narasi “pembinaan” terus menjadi tameng untuk menutupi kebobrokan. Pendampingan teknis bagi pelaku usaha ilegal hanyalah lelucon di tengah krisis iklim. Jika regulasi tidak ditegakkan dengan tegas, termasuk penutupan paksa dan sanksi pidana bagi pembabat mangrove, maka pemerintah daerah Bengkalis secara tidak langsung telah menjadi kaki tangan dari kerusakan ini.
Mangrove di Bengkalis tidak butuh simpati dalam bentuk rapat-rapat koordinasi. Ia butuh tindakan hukum. Jika instansi terkait tidak berani menyegel tambak-tambak ilegal itu hari ini, maka jangan salahkan publik jika suatu saat nanti, masyarakat akan menuntut pertanggungjawaban atas hilangnya masa depan pesisir mereka.
Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan segelintir pengusaha. Saatnya segel pengadilan bicara, sebelum Bengkalis benar-benar kehilangan jati dirinya sebagai kota pesisir.
—
“Di Bengkalis, hukum lingkungan saat ini tampak seperti jaring laba-laba: cukup kuat untuk menangkap yang kecil, namun koyak saat bersinggungan dengan mereka yang memiliki modal besar. Jika hari ini kita membiarkan tambak-tambak tanpa kajian ini terus berdiri, jangan kaget jika esok hari, Bengkalis hanya akan menjadi catatan kaki dalam sejarah sebagai wilayah yang hancur karena keserakahan yang dibiarkan.”















