Batam, HL – Pada Selasa, 7 April 2026, Bea Cukai Batam telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 337 unit handphone merek iPhone yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan di Pelabuhan Telaga Punggur. Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan ratusan unit ponsel tersebut di dalam dinding bak sebuah truk pick up yang hendak menyeberang ke luar daerah Batam.

Nilai total handphone yang diselundupkan diperkirakan mencapai Rp3,76 miliar. Berkat kejelian petugas, potensi kerugian negara yang dapat timbul dari tindakan ilegal ini berhasil diselamatkan, mencapai Rp414 juta.
Saat ini, kendaraan beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut secara hukum untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penindakan ini menjadi contoh penting dalam upaya serius Bea Cukai Batam dalam menanggulangi penyelundupan barang dan menjaga stabilitas ekonomi negara.
(***)















