Scroll untuk baca artikel
NewsOpiniOrganisasiPekanbaruPemerintahPeristiwaPolitik

Ketidakhadiran Pemko Pekanbaru Dalam Paripurna di DPRD Picu Kekecewaan dan Interupsi dari Anggota Dewan, Pengamat : “Seharusnya Agenda Penting Wajib Dihadiri”

Admin
30
×

Ketidakhadiran Pemko Pekanbaru Dalam Paripurna di DPRD Picu Kekecewaan dan Interupsi dari Anggota Dewan, Pengamat : “Seharusnya Agenda Penting Wajib Dihadiri”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEKANBARU, HL – Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang sempat diskors karena ketidakhadiran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, akhirnya resmi ditutup alias batal digelar dan dijadwalkan ulang.

Sebelumnya, paripurna yang dibuka pukul 13.50 WIB Rabu (31/12/2025) itu dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru M Dikky Suryadi Khusaini SH didampingi Andry Saputra, diwarnai interupsi anggota dewan.

Dari 50 anggota DPRD, sebanyak 37 orang hadir, sehingga rapat dinyatakan kuorum. Namun, hingga paripurna dibuka, tidak satu pun perwakilan Pemko Pekanbaru hadir.
Setelah rapat diskors selama satu jam, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru M Dikky Suryadi Khusaini kembali mencabut skors pukul 15.48 WIB.

Menanggapi ketidakhadiran Pemko Pekanbaru tersebut, Pengamat Pemerintah, dan tokoh masyarakat Pekanbaru Sigit Purwadinata menyoroti ketidakhadiran Pemko Pekanbaru pada Paripurna DPRD Pekanbaru, yang mana rapat tersebut merupakan Rapat Penting yang dianggap sepele oleh Pemko Pekanbaru atas ketidakhadirannya.

“Kita ketahui bahwa rapat Paripurna di DPRD Pekanbaru hari ini merupakan Agenda penting yang seharusnya wajib dihadiri oleh Pemko Pekanbaru, dimana sampai hari ini APBD juga belum disahkan, padahal Pejabatnya lengkap, ada Wako Defenitif, Wawako Juga Defenitif, dan Pj Sekda juga sudah ada lengkap beserta jajarannya, jadi menurut saya tidak ada alasan untuk tidak hadir dalam Agenda sepenting itu,”ungkap Sigit kepada Media ini, Rabu (31/12/2025).

Selain itu, Alumni Universitas Tarumanagara (UNTAR) itu juga menyentil sambil membandingkan kepemimpinan Pj Walikota Pekanbaru sebelumnya, yakni Zaman Pj Walikota Risnanda dan Sekda Indra Poni Nasution, dengan kepemimpinan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, yang mana pada saat kepemimpinan Risnandar, Pemko selalu hadir dalam kegiatan Rapat Penting di DPRD Pekanbaru, sehingga terjaganya hubungan yang harmonis antara DPRD dan Pemko.

“Kalo dilihat kepemimpinan Pj Risnandar Mahiwa tahun lalu, tanpa Wakil Walikota, hanya ada Sekda Indra Pomi Nasution selalu saja bisa menghadiri Rapat – rapat maupun sidang di DPRD, sehingga hubungan Pemko dan DPRD sangat harmonis, Perda banyak yang disahkan, APBD maupun APBD-P tidak pernah terlambat, bahkan dengan komunikasi yang baik bisa mendukung, sehingga DAU kota Pekanbaru meningkat dan program Tahun Anggaran 2025 ini masih hasil kerja pejabat yang lalu. ini bisa menjadi renungan bagi Pemko, DPRD dan masyarakat Pekanbaru,”paparnya.

Sementara itu, dalam rapat paripurna, Sekwan DPRD Pekanbaru melalui Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Khoirul Effendi, membacakan Surat Pemerintah Kota Pekanbaru Nomor 900.1.1/BPKAD-ANG/4341/2025 tertanggal 31 Desember 2025 perihal permohonan penjadwalan ulang jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa undangan rapat paripurna dari Ketua DPRD Pekanbaru baru diterima Pemko Pekanbaru pada pagi hari tadi.

Dalam surat tersebut, Pemko meminta agar agenda penyampaian jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi terkait Nota Keuangan dan Ranperda APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026, dijadwalkan ulang. Permohonan itu diajukan karena jawaban pemerintah beserta dokumen pendukungnya belum selesai disusun.

Selain itu, Pemko Pekanbaru juga tengah mempersiapkan administrasi dan pelantikan 5.173 PPPK Paruh Waktu, serta fokus pada penyelesaian pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di akhir tahun.

“Setelah kita mendengar surat dari Sekretariat DPRD Pekanbaru dan memahami maksud serta tujuannya, maka rapat paripurna hari ini kita tutup dan akan kita jadwalkan kembali,” ujar Wakil Ketua DPRD Pekanbaru M Dikky Suryadi.
Meski demikian, lagi-lagi interupsi kembali disampaikan Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi NasDem, Faisal Islami. Ia meminta agar Pimpinan DPRD tidak lagi menjadwalkan rapat paripurna melalui Badan Musyawarah (Banmus) sebelum ada surat resmi permohonan penjadwalan dari Pemko Pekanbaru.

“Disini saya meminta kepada Pimpinan (DPRD), jangan pernah membuat rapat banmus sampai surat dari Pemko pekanbaru untuk memohon penjadwalan paripurna ini dilaksanakan. Sebelum ada surat permohonan dari Pemko, saya harap pimpinan untuk tidak membuat rapat di Badan Musyawarah mengenai jadwal paripurna,” tegas Faisal.

Sejumlah Anggota DPRD Pekanbaru yang hadir sejak pagi pun tampak kesal saat meninggalkan ruang sidang paripurna, menyusul kembali ditundanya agenda penting terkait pembahasan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026.

(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *