Pekanbaru, HL – Menindaklanjuti dan menyikapi hasil audensi anggota DPRD kota Pekanbaru (Lintas Fraksi-fraksi) dengan perwakilan tokoh masyarakat, dan Forum RT/RW se-Kota Pekanbaru pada Kamis (18/12/2025) lalu, terhadap Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan, Pengesahan, dan Pengukuhan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang dinilai cacat secara substansi dan berpotensi merusak tatanan demokrasi di tingkat lingkungan masyarakat.

Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru Faisal Islami SH MKn menegaskan bahwa Masyarakat harus mengawal Bersama – sama Rekomendasi dari DPRD kota Pekanbaru tersebut, adalah kesalahan sebuah sistem.
“DPRD sudah menepati janjinya, DPRD juga mengajak seluruh Masyarakat untuk mengawal kebijakan ini,”ungkap Faisal Islami kepad Horizontallink.com.
Selain itu, Politisi NasDem itu juga berharap, melalui kebijakan ini, Pemko Pekanbaru terbuka hatinya, untuk menindaklanjuti atau melaksanakan Aspirasi Masyarakat Pekanbaru.
“Kita juga berharap semoga Pemko Pekanbaru dalam hal ini menindaklanjuti dan melaksanakan aspirasi masyarakat tersebut,”tegasnya
Sebelumnya, Faisal Islami yang memimpin pertemuan audiensi dengan perwakilan RT/RW di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (18/12/2025) yang lalu mengatakan Penolakan ini bukan isapan jempol. Ini suara warga. Perwako Nomor 48 Tahun 2025 telah menimbulkan kegaduhan, keresahan, dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat dan bertentangan dengan Perda Nomor 12 Tahun 2002. Dalam kondisi seperti ini, Perwako tersebut tidak layak dipertahankan dan harus dicabut.
(**)















