PEKANBARU,HL – Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 di Salah satu proyek di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 131 Pekanbaru dengan nilai kontrak Rp947.775.657 yang bersumber dari APBN 2025 diduga dikerjakan dengan tidak mempedomani Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 serta standar konstruksi SNI 2847:2019.
Hasil Investigasi dan monitoring lapangan menemukan adanya penyimpangan teknis yang signifikan. Pada struktur kolom, ditemukan:
* Kolom 20×20 seharusnya menggunakan 8 batang besi diameter 12, namun hanya dipasang 4 batang.
* Kolom 20×25 seharusnya menggunakan 10 batang besi diameter 12, namun juga hanya dipasang 4 batang.
Selain itu, pekerjaan pendahuluan seperti urugan pasir diduga tidak dilakukan secara maksimal. Padahal, item ini sangat penting untuk memperkuat dasar pondasi dan menjaga stabilitas bangunan.
Lebih mencurigakan lagi, di lokasi tidak ditemukan gambar bestek pekerjaan yang seharusnya dipasang di lokasi proyek sebagai acuan dan transparansi pelaksanaan Proyek. Hal ini semakin memperkuat adanya dugaan bahwa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Seorang kepala tukang di lokasi menyebut pekerjaan didapat melalui sistem berjenjang. Ia mengaku memperoleh pekerjaan dari pemborong, sementara pemborong mendapatkan dari kontraktor yang disebut-sebut terhubung dengan kepala sekolah atau pihak dinas. “Saya nggak tahu pasti, yang jelas kami dapat kerjaan lewat pemborong,”ungkapnya.
Dengan kondisi tersebut, klarifikasi dari Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan mutlak diperlukan. Publik perlu mendapatkan jawaban apakah benar pekerjaan sudah sesuai spesifikasi teknis atau justru ada pengabaian terhadap standar mutu yang berlaku.
Perlu di ketahui, bahwa Proyek SDN 131 Pekanbaru adalah program revitalisasi gedung sekolah dan instalasi bantuan teknologi seperti panel interaktif yang dilaksanakan pada September 2025 oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Detail Proyek
Jenis Proyek : Revitalisasi dan bantuan teknis untuk sarana prasarana sekolah.
Pelaksana : Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Tanggal: September 2025.
Pihak yang Terlibat:
Kepala Bidang Sarpras Disdik, Multiferi, ST.,MT.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, S.STP., M.Si.
Kementerian Pendidikan (terkait bantuan panel interaktif).
(**)















