HL PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pelanbaru menggelar rapat pembahasan Peraturan Walikota (Perwako) tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan dan Pengukuhan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW).
Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Lantai 4, Gedung Utama Perkantoran Tenayan Raya, Senin (10/3/2025) pagi, dan dihadiri seluruh camat, dipimpin langsung Sekda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Pekanbaru, Syafrian Tommy menjelaskan, rapat membahas terkait revisi Perwako 18 a, tentang tatacara pemilihan RT dan RW.
“Kita tadi membahas secara teknis rencana draft perwako, merevisi Perwako 18 a, tentang tatacara pemilihan rukun tetangga dan rukun warga. Jadi membahas secara teknis. Untuk perubahan peraturan walikota,” terangnya, usai menghadiri rapat.
Setelah pembahasan, akan dilakukan penyempurnaan perwako tentang tatacara pemilihan rukun tetangga dan rukun warga.
“Setelah dibahas, tentu nanti disempurnakan. Di formulasikan hasil pembahasan yang dilaksanakan tadi itu,” ucapnya.
(**)















