
PT HORIZONTALLINK
Website : www.horizontallink.com
KOMISARIS
Rahman
PEMBINA
Rahman
PENASEHAT
Yanto Budiman Situmeang
PIMPINAN PERUSAHAAN
Arya Wahyudi Dalimunthe
PENASEHAT HUKUM
Raja Inal Dalimunthe SH
Sandy Putra Meyra SH
PIMPINAN REDAKSI
Arya Wahyudi Dalimunthe
REDAKTUR
Hamzah
Ardi Eliadman Dalimunthe
WARTAWAN
RIAU
Kota Pekanbaru : Ahmad Rifai Dalimunthe, Hamzah AMD
Kota Dumai: –
Kab.Rohil : Syahroni Tampubolon
Kab. Rohul : Pedro Al-Rokan
Kab. Bengkalis : –
Kab. Pelalawan : Rizky
Kab. Kuansing : Rudiansyah SH
Kab. Meranti : Afrizal
Kab. Inhu : Tindra Subrata
Kab. Kampar : Jhon
Duri : Jhon Hutabalian
SUMATERA UTARA
Kab. Padang Lawas Utara : Ardi Eliadman Dalimunthe
DKI JAKARTA
KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional
