Scroll untuk baca artikel
HukrimPekanbaru

PN Pekanbaru Vonis Hukuman Mati Terhadap 2 Pengedar Sabu 21 Kg

Admin
91
×

PN Pekanbaru Vonis Hukuman Mati Terhadap 2 Pengedar Sabu 21 Kg

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

HL PEKANBARU – Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru vonis hukuman mati dua pengedar sabu, Rabu (11/12).

Dua terdakwa Tommy dan Witerson alias Son dijatuhi hukuman mati. Mereka diadili atas pembuktian mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 21 kilogram (kg).

Amar putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru Jhonson Prancis, didampingi hakim anggota Dedy, dan Jepri Mayedo dengan nomor salinan nomor 897/Pid.sus/2024/PN PBR.

“Dijatuhkan pidana hukuman mati terdakwa bandar sabu, di jatuhkan hukuman setimpal atas perbuatan nya,” kata Majelis Hakim.

Mendengar putusan tersebut keduanya (terdakwa) tampak tertunduk lesu.

Sebelum membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan alasan yang memberatkan kedua terdakwa.

Terdakwa melakukan peredaran narkotika dan obat obatan terlarang. Tdak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Serta selama persidangan kedua terdakwa memberikan keterangan yang berbelit belit.

Usai dijatuhi vonis hukuman mati, terdakwa langsung dibawa ke luar dan dimasukan ke sel.

Usai persidangan Kuasa Hukum Terdakwa, Florida Herawati dan rekannya menyatakan keberatan dengan putusan Majelis Hakim. Mereka menyatakan tidak sepakat dengan putusan tersebut.

“Kami tidak setuju dengan amar putusan ini yang mulia,” katanya saat ditemui media.

“Kami tidak sepakat, karena fakta persidangan dan keterangan saksi ahli yang kami hadirkan tidak ada satu saksi pun yang melihat klien kami yang membawa barang-barang (sabu, Red) tersebut. Dan tidak ada ditemukan barang-barang tersebut pada mereka,” ucapnya.

Mirwansyah berpendapat putusan ini tidak memberikan keadilan bagi klien mreka. Betapa tidak, sejak awal perkara ini polisi melakukan undercover buy delivery atau dalam pengawasan.

“Tapi barang itu tidak ada diserahkan kepada wikerson. Sehingga tidal terjadi yang namanya control delivery. Karena tidak terjadi control delivery dan tidak ada penyerahan narkotika oleh penyidik kepada Wikerson maka tidak case (perkara), kalau tidak ada case maka klien kami harusnya bebas,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum JPU Betny ditemui media menyampaikan permohonan banding dikarenakan Tim Kuasa Hukum terdakwa lebih dahulu mengatakan banding.

Sebagaimana diketahui pelaku ditangkap di Jalan Jendral di depan Mesjid Al-Mujahidin. Barang bukti yang disita berupa Handphone dan sabu sebanyak 21 kilogram. Hal ini merupakan temuan under cover buy Polda Riau pada bulan April 2024 lalu.

(**)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *