HL PEKANBARU – Menjawab beberapa pertanyaan terkait Tiang Reklame di Kota Pekanbaru, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Dr Alek Kurniawan SP, M.Si mengatakan pihaknya sudah bekerja sesuai aturan yang ada, dan apabila ada Pelanggaran soal perizinan, Pemerintah Kota (Pemko) melalui Bapenda juga secara tegas akan melakukan Penindakan dengan melaksanakan penertiban langsung kelokasi.
Selain itu, Pemko Pekanbaru melalui Bapenda Pekanbaru juga terus melakukan sosialisasi dan Himbauan kepada Pengusaha – pengusaha Tiang Reklame, terkait aturan Perizinan Pendirian Tiang Reklame di Kota Pekanbaru agar tidak melakukan Pelanggaran.
Bapenda Pekanbaru juga mengungkapkan keseriusan Bapenda dibawah kepemimpinan Kepala Badan yang juga jebolan Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN ini dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Reklame di kota Pekanbaru.
Akur, sebutan karib Alek Kurniawan menerangkan bahwa penertiban dilakukan terhadap objek yang sudah habis masa tayangnya namun sejauh ini pemilik reklame tidak kunjung mencopot reklame yang terpasang. Pun terhadap tiang reklame yang sudah habis masa izinnya, tapi pemilik belum juga melakukan perpanjangan izin.
“Sebagai bentuk keseriusan, setiap pekan kami akan turun langsung pimpin operasi penertiban reklame yang tak bayar pajak”sebut Akur.
Sesuai arahannya, petugas Bapenda nampak sigap memasang stiker peringatan pada reklame komersial yang terpasang. “OBJEK PAJAK INI BELUM MELAKUKAN PAJAK DAERAH, SEGERA LAKUKAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH” terpampang jelas di ruas-ruas penertiban hari ini yang menyisir 3 lokasi berbeda yaitu di Kawasan Jl. Sudirman, Jl. Arifin Ahmad dan Jl. Soekarno Hatta.
“Langsung kita tempel stiker peringatan pada papan reklame komersial, kita ingatkan untuk segera membayar pajak reklamenya,”tegasnya
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas dalam mengatasi potensi kebocoran pajak daerah dari sektor reklame.
“Masih banyak wajib pajak yang lalai menjalankan kewajibannya atau malah berpura-pura lupa jadwal bayar pajak reklame sehingga kita harus bertindak tegas, sebelumnya kita sudah himbau secara persuasif namun tak kunjung diindahkan,” jelasnya.
Dia menyebutkan, penertiban rutin yang dilakukan oleh pihaknya diharapkan memberikan dampak positif dan pembelajaran bagi pemilik tiang reklame lainnya yang belum mengindahkan kewajiban perpajakan untuk segera melakukan pembayaran pajak reklame sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Kita tidak akan bosan melakukan penertiban, apalagi infrastruktur kita sudah sangat memadai untuk melaksanakan operasi secara berkelanjutan” pungkasnya.
Sebelum melakukan penertiban, Pemko Pekanbaru melalui Bapenda juga terus mengingatkan kepada pengusaha yang bergerak di bidang periklanan untuk melakukan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum medirikan tiang reklame.
“Kepada pengusaha-pengusaha periklanan, jangan mendirikan tiang reklame tanpa mengajukan izin terlebih dahulu,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Dr Alek Kurniawan SP M.Si, pada Jumat (04/10/2024) yang lalu, dikutip dari Pernyataannya di salah satu media online.
Ia menyampaikan, pembangunan tiang reklame tanpa izin jelas sangat merugikan pemerintah kota dari segi pendapatan daerah baik di bidang retribusi PBG maupun pajak reklame.
“Kemudian kalau tidak memiliki izin, tentu semrawut dan akan merusak keindahan kota,” tegas Alek.
Selanjutnya bagi tiang reklame yang ada izin, pengusaha atau pemilik mesti terus melakukan perpanjangan izin PBG.
Saat ini, terang Alek, dari 580 tiang reklame yang berizin, sekitar 500 lebih di antaranya sudah habis masa izin PBG. Ratusan tiang yang habis masa izin itu telah ditempel stiker oleh tim Bapenda Kota Pekanbaru. Dengan ditempelkan stiker, lanjut dia, tiang reklame tersebut tidak diperbolehkan menayangkan iklan sampai pemiliknya melakukan perpanjang izin PBG.
“Makanya kita mendorong kepada wajib pajak atau pengusaha untuk mengurus perpanjangan izin PBG nya. Kalau tidak, mereka tidak bisa menayangkan reklame komersil,”tegas alek.
“Data kita ada 580 Tiang Reklame yang berizin, dan dari data Kami itu, 500 lebih Tiang Reklame sudah habis izinnya dan ada beberapa yang belum diperpanjang, atau segera habis izinnya. Untuk itu Kita tegaskan, bagi yang mendirikan Tiang Reklame tanpa izin akan kita tertibkan dan tidak akan kita berikan izin untuk penyelenggaraan reklame lagi,”jelasnya.
Sementara itu terkait lokasi pendirian tiang reklame, Alek menerangkan telah diatur melalui Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Dalam perwako tersebut sudah ditetapkan sekitar 1.500 titik yang boleh didirikan tiang reklame,” paparnya.
Berdasarkan data yang ada, lanjut Alek, sejauh ini baru tercatat lebih kurang 500 titik yang telah didirikan tiang reklame. “Artinya masih ada sekitar 1.000 titik lagi yang bisa didirikan tiang reklame,” ujarnya.
Alek tak menampik di 1.000 titik itu sudah ada berdiri tiang reklame, namun belum memiliki izin dari Pemko Pekanbaru.
“Ya, mungkin sekarang tiangnya sudah ada di situ, tapi belum punya izin. Itu yang mau kita tertibkan. Titiknya sudah sesuai aturan, tapi belum ada izin, maka kita minta pemiliknya segera melakukan pengurusan izin,” tutupnya.
(Ar)















