Pekanbaru, HL – Pemerintah Kota Pekanbaru resmi memberlakukan kebijakan parkir gratis di seluruh gerai Indomaret dan Alfamart sejak 1 Januari 2026. Seiring penerapan kebijakan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru turut melakukan pengawasan terhadap keberadaan juru parkir di kawasan ritel modern tersebut.
Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso mengatakan, kebijakan parkir gratis merupakan keputusan Pemerintah Kota Pekanbaru yang mengembalikan sistem parkir ritel modern ke mekanisme pajak. Dengan kebijakan ini, tidak lagi diperbolehkan adanya juru parkir di Indomaret dan Alfamart.
“Ini sudah menjadi kebijakan Pemko Pekanbaru. Parkir di Indomaret dan Alfamart dikembalikan kepada pajak, sehingga tidak ada lagi jukir di lokasi tersebut. Pemberlakuannya mulai 1 Januari,” ujar Yuliarso, Selasa (6/1).
Ia menjelaskan, Satpol PP sebagai satuan tugas penegak peraturan daerah memiliki kewajiban mengawal dan memastikan kebijakan Wali Kota Pekanbaru berjalan sesuai ketentuan. Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru.
“Pengawasan dan monitoring sudah kami lakukan dan akan terus berlanjut,” katanya.
Selain melakukan pengawasan, Satpol PP juga membuka jalur pengaduan bagi masyarakat apabila masih menemukan juru parkir yang beroperasi di Indomaret dan Alfamart.
Menurut Yuliarso, kemungkinan masih adanya jukir di beberapa lokasi bisa terjadi karena jumlah gerai Indomaret dan Alfamart di Kota Pekanbaru mencapai sekitar 400 unit yang tersebar di berbagai wilayah.
“Kami membutuhkan informasi dari masyarakat. Jika masih ada jukir di Indomaret dan Alfamart, segera laporkan ke Satpol PP atau Dishub Pekanbaru. Kami akan langsung turun ke lokasi untuk mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
Ia berharap, dengan pengawasan berkelanjutan serta dukungan aktif masyarakat, kebijakan parkir gratis di ritel modern dapat berjalan optimal dan memberikan kenyamanan bagi warga Pekanbaru.
(**)















