Scroll untuk baca artikel
EkonomiNewsOpiniPekanbaruPemerintahPeristiwa

Pemko Pekanbaru Resmi Luncurkan Aplikasi SIP AMAN, Percepat Pengurusan Izin Bangunan di Pekanbaru

Admin
20
×

Pemko Pekanbaru Resmi Luncurkan Aplikasi SIP AMAN, Percepat Pengurusan Izin Bangunan di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pekanbaru, HL – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, resmi meluncurkan aplikasi yang dapat memudahkan masyarakat dalam pengurusan izin bangunan di Kota Bertuah.

Aplikasi ini diberi nama Sip Aman yang dilaunching Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho di Ballroom lantai VI Kantor Wali Kota Tenayan Raya, Rabu (14/1/2026).

Aplikasi Sip Aman yang digagas Wali Kota Agung Nugroho ini, dirancang untuk memotong birokrasi dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Wako Agung Nugroho menyebut, aplikasi Sip Aman ini dapat digunakan masyarakat untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Sip Aman itu, bagaimana memotong birokrasi tapi sesuai aturan yang baik dan benar. Khususnya pengurusan izin PBG atau dulu disebut IMB,” kata Agung Nugroho.

Menurutnya, selama ini masyarakat cukup kesulitan untuk mendapatkan perizinan tersebut. Agung menyebut, sebelumnya untuk pengurusan PBG rumah pribadi saja bisa dalam kurun waktu 6 bulan paling cepat.

“Bahkan ada yang sampai 2 tahun. Apalagi untuk bangunan gedung, rumah sakit dan lain-lain. Dengan aplikasi ini bisa di pangkas dalam waktu 6 hari kerja,” jelasnya.

Jika masyarakat menggunakan aplikasi Sip Aman ini nantinya, pengurusan PBG untuk rumah biasa hanya butuh waktu 1-2 jam saja, rumah sederhana 2 hari dan rumah dari pengembang maksimal 4 hari. Sangat jauh memotong birokrasi dan waktu pelayanan.

“Jadi aplikasi ini didesain supaya warga Pekanbaru punya akses cepat untuk pelayanan tersebut. Aplikasi Sip Aman ini juga kado kecil dari kami untuk masyarakat,” kata Wako Agung.

Agung juga mengucapkan terimakasih kepada pihak yang terlibat dalam terciptanya aplikasi Sip Aman ini. Ia meyakini aplikasi ini sangat membantu masyarakat dalam pengurusan izin bangunan dan gedung.

Tujuan Utama:
Memotong birokrasi dan mempercepat proses perizinan bangunan.
Memberikan kemudahan bagi warga Pekanbaru untuk mengurus izin melalui aplikasi digital.

Manfaat & Target Waktu:
Rumah Biasa: 1-2 jam.
Rumah Sederhana: 2 hari.
Rumah dari Pengembang: Maksimal 4 hari.
Bangunan Lain (RS, dll): Dipangkas dari 6 bulan/2 tahun menjadi 6 hari kerja.

(**)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *