PEKANBARU – Kasus penahanan ijazah milik karyawan oleh sejumlah perusahaan di Riau mendapat perhatian serius dari Polda Riau dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau. Kedua lembaga tersebut kini berkolaborasi untuk menyelesaikan persoalan yang dinilai merugikan hak pekerja ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Kuncoro, menyatakan pihaknya telah melakukan koordinasi intens dengan Disnakertrans Provinsi Riau untuk menangani kasus tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Disnakertrans Riau dan akan terus mengawal penanganan kasus ini secara intens,” ujar Kuncoro kepada Horizontallink.id, Selasa (29/4/2025).
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang melakukan praktik penahanan ijazah. Ia menyebut tidak ada dasar hukum dalam perundang-undangan ketenagakerjaan yang memperbolehkan perusahaan menahan ijazah pekerja.
“Kami akan turun dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti arahan dari Bapak Wamenaker. Tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan perusahaan menahan ijazah pekerja,” tegas Boby.
Boby juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima 43 laporan pengaduan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap mantan pekerja mereka.
“Kami pastikan semua laporan akan kami tindaklanjuti dan proses penyelesaiannya akan kami kawal bersama aparat penegak hukum,” tutup Boby. ***















