HL PEKANBARU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk menghentikan pembangunan sebuah swalayan di Jalan Jenderal Sudirman.
Langkah ini diambil menyusul temuan bahwa pembangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin yang sah.
Kepala DPMPTSP Pekanbaru, H. Akmal Khairi, dalam surat resminya yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP Pekanbaru tertanggal 4 Juli 2025, menyatakan bahwa pembangunan swalayan tersebut tetap berjalan meskipun belum memiliki izin PBG.

Surat bernomor B.500.16.6.6/DPMPTSP-BPKPL/609/2025 itu juga menindaklanjuti permintaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru yang sebelumnya menggelar rapat kerja dan mediasi terkait persoalan tersebut.
“Berdasarkan hasil pengawasan bersama DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lapangan, diketahui bahwa pemilik bangunan masih melanjutkan kegiatan pembangunan tanpa izin PBG,” tulis Akmal dalam suratnya.
Karena itu, DPMPTSP meminta Satpol PP Kota Pekanbaru selaku institusi penegak peraturan daerah untuk segera melakukan penertiban dan menghentikan kegiatan pembangunan yang melanggar aturan tersebut.
Dalam tembusan surat tersebut, DPMPTSP juga melaporkan hal ini kepada Wali Kota Pekanbaru, DPRD Kota Pekanbaru, serta Inspektorat Kota Pekanbaru untuk mendapatkan perhatian dan pengawasan lebih lanjut.
PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung merupakan dokumen perizinan yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha atau individu yang akan mendirikan bangunan.
Tanpa PBG, setiap pembangunan berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemilik bangunan terkait perintah penghentian tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, dikonfirmasi Riau Satu melalui pesan WhatsApp, Senin, 7 Juli 2025, tidak menjawab pertanyaan yang dikirim.
(**)















