Scroll untuk baca artikel
PalutaPemerintah

Suarakan Perbaikan Jalan di Paluta, Anggota DPRD Paluta H.Hafrino Harahap : “Dengan Keadaan Anggaran Efesiensi, Perlu Kita Minta Seluruh Pihak Perusahaan di Paluta Kerjasama”

Admin
23
×

Suarakan Perbaikan Jalan di Paluta, Anggota DPRD Paluta H.Hafrino Harahap : “Dengan Keadaan Anggaran Efesiensi, Perlu Kita Minta Seluruh Pihak Perusahaan di Paluta Kerjasama”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Paluta, HL– Melihat kondisi Jalan yang belum ada perubahan di Berbagai daerah di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Provinsi Sumatera Utara. Anggota DPRD Paluta dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) H. Hafrino Naga Sakti Harahap, dalam Rapat Badan Anggaran KUA PPAS tahun anggaran 2026 di Gedung DPRD Paluta, meminta Pemkab Paluta untuk menggandeng Perusahaan dalam pembangunan Jalan di Paluta.

Saran tersebut disampaikan Hafrino Harahap mengingat kondisi keuangan atau anggaran Pemkab Paluta yang masih dalam Kondisi Efesiensi. Dan tentunya dengan peran Perusahaan yang beraktifitas di Kabupaten Paluta, setidaknya bisa berkolaborasi dengan Pemkab Paluta untuk melanjutkan Pembangunan Insfrastruktur khususnya kondisi Jalan yang masih jadi permasalahan utama di Paluta.

“Dengan kondisi dan keadaan anggaran yang masih Efesiensi, saran saya kita perlu meminta kerjasama pihak Perusahaan yang ada di Kabupaten Paluta untuk berkolaborasi dengan Pemkab Paluta, ikut serta turun ke lapangan memperbaiki Jalan yang masih menjadi masalah Utama di Paluta,”kata Hafrino pada Rapat tersebut, Selasa (4/11/2025).

Lebih lanjut, Bang Haji sapaan Karib Hafrino Harahap juga menambahkan dengan terlibatnya Perusahaan yang menanam saham berskala besar di Paluta, tentunya bisa melanjutkan Cita – cita dan Program Pemkab Paluta dalam membangun insfrastruktur terutama Kondisi Jalan – Jalan di Paluta.

“Kita bisa menyurati secara resmi dan panggil perusahaan yang punya saham berskala besar di Paluta, untuk ikut terlibat membantu perbaikan jalan dan insfrastruktur lainnya di Paluta, mengingat kondisi keuangan daerah yang masih Efesiensi. Hal ini juga sesuai dengan Permendagri Nomor 10 Tahun 2025. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Peraturan ini mengatur alur, substansi, dan tahapan penyusunan RKPD agar selaras dengan program pembangunan nasional dan daerah. Isinya meliputi penentuan tema dan prioritas pembangunan daerah, penetapan kerangka ekonomi daerah, serta penyusunan program dan kegiatan dengan pendanaan,”tegas Bang Haji.

Dirinya juga berharap dengan menggandeng Pihak Perusahaan, Pemkab Paluta mampu menyelesaikan permasalahan Insfrastruktur Khususnya masalah Jalan di Kabupaten Paluta sesuai dengan Cita – cita Bupati dan Pemkab.

“Tentunya dengan masukan dan saran saya ini bisa membantu melanjutkan Program Bupati Paluta untuk melakukan Perbaikan Insfrastruktur di Paluta khususnya perbaikan Jalan di Berbagai daerah yang masih banyak tidak layak dilalui Kendaraan,”pungkas Putra Daerah Asli Desa Langkimat Kecamatan Simangambat tersebut.

(Ar)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *