Scroll untuk baca artikel
OrganisasiRiau

P-KPK Akan Turut Memantau Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau

Admin
50
×

P-KPK Akan Turut Memantau Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

HL PEKANBARU – Keterbukaan informasi publik, termasuk yang dikelola oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berperan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Dengan adanya akses informasi yang mudah, masyarakat dapat ikut serta dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara dan mendorong transparansi. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Perkumpulan Kawan Kawan Pencari Keadilan (P-KPK) H. Ahmad Effendi baru-baru ini di media lokal nasional maupun lokal di Bengkalis.

Lebih lanjut dikatakan bahwa Organisasi kemasyarakatan (ormas) dapat mengajukan permohonan informasi publik kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan data terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Permohonan ini harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti melampirkan identitas diri, akta pendirian ormas, dan tujuan penggunaan informasi.

Perkumpulan Kawan Pencari Keadilan adalah salah satu ormas yang memiliki legalitas keberadaannya dari Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-0006988.AH.01.07.Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Kawan Pencari Keadilan telah mengajukan setiap tahunnya permohonan informasi publik ke Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Riau di Pekanbaru.

Salah satu permohonan yang diajukan yakni kepada BPK Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru melalui surat P-KPK Nomor : 23/P-KPK/VI/2024 tanggal 1 Juni 2024 yakni permohonan LHP Kab/Kota se-Provinsi Riau Tahun 2023.

BPK Perwakilan Provinsi Riau telah memenuhi permohonan tersebut pada tertanggal 6 Juni 2024.

Berkaitan dengan diterimanya LHP LKPD Tahun Anggaran 2023, Ahmad Effendi Ketua P-KPK menyampaikan penegasan kepada Gubernur Riau/Bupati/Walikota se Riau agar batas waktu tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah 60 hari kerja setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) diterima.

Jangka waktu ini berlaku untuk memberikan jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut atas rekomendasi yang terdapat dalam LHP.

Penjelasan lebih rinci berupa tindak lanjut atas rekomendasi BPK harus segera dilakukan.

Tidak perlu menunggu hingga batas waktu 60 hari, apalagi hingga saat ini LHP sudah berjalan 1 tahun lebih maka sebaiknya dilakukan secepatnya, baik untuk temuan administratif maupun yang menyangkut kerugian negara/daerah.

Laporan tindak lanjut yakni entitas yang diperiksa wajib menyampaikan laporan tindak lanjut atas rekomendasi BPK kepada BPK. Laporan ini biasanya berupa jawaban dan penjelasan yang dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Khusus untuk pemenuhan rekomendasi atas LHP BPK, jawaban dan penjelasan dengan dokumen pendukung disampaikan kepada BPK melalui Inspektorat (APIP) setelah dilakukan verifikasi oleh APIP, ujar Ahmad.

Jika rekomendasi tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu yang ditentukan, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang, tegas Ahmad.

P-KPK akan ikut memantau terhadap pejabat pengelola keuangan negara/daerah yang sudah atau belum melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK sesuai batas waktu setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah.

Tindak lanjut yang cepat dan tepat atas temuan BPK penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah serta mencegah potensi kerugian negara/daerah lebih lanjut.

Dengan demikian, penting bagi entitas yang diperiksa untuk memahami dan mematuhi batas waktu tindak lanjut temuan BPK guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah, tutup Ahmad.

(red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *