Pekanbaru, HL – Dalam langkah menanggapi potensi pelanggaran hukum di sektor hiburan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Dr. Yuliarso, mengumumkan akan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh tempat hiburan malam di wilayahnya. Penegasan ini dikeluarkan seiring dengan munculnya isu terkait dugaan keterlibatan salah satu tempat hiburan dalam peredaran narkoba.
“Pengawasan yang ketat menjadi prioritas kami untuk menjamin bahwa pengelola tempat hiburan mematuhi semua peraturan dan izin yang telah diberikan oleh pemerintah,” tegas Yuliarso pada Rabu, 17 September 2025.
Inspeksi mendadak pada Senin, 15 September 2025, di D’Poin, Jalan Ahmad Yani, menunjukkan komitmen Satpol PP untuk memastikan bahwa tidak ada aktivitas ilegal berlangsung. Sidak ini diadakan setelah laporan mengenai mantan manajer D’Poin yang diduga berkolusi dengan jaringan narkoba untuk mendistribusikan ribuan pil ekstasi, yang diungkap oleh pihak Polda Riau.
“Kami telah meneliti semua izin usaha yang dimiliki pengelola. Hasilnya, semua izin dinyatakan lengkap, dan mereka menegaskan bahwa tidak ada narkoba di lokasi kami periksa,” ujarnya.
Yuliarso menambahkan bahwa klarifikasi terkait isu tindak pidana narkoba mencatat bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di D’Poin, dan individu terlibat adalah mantan karyawan yang sudah tidak berhubungan dengan lokasi tersebut. \n\n Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua pengunjung tempat hiburan malam di Pekanbaru. Satpol PP berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dapat merusak citra kota.
Dengan langkah proaktif ini, diharapkan akan tercipta suasana hiburan yang lebih aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
(Ar)















