HL BEKASI – Sempat marak dan ramai puluhan toko atau kios penjual obat obatan tipe G di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi, hingga terjadinya aksi Pengadilan Jalanan kepada para toko penjual obat obatan jenis Tramadol, Alprazolam dan Eximer yang tidak mengantongi Izin penjualan atau Ilegal.
Gencarnya kita menyampaikan Aduan Masyarakat (Dumas) kepada pihak berwajib, alhamdulilah mendapat respon dan tindakan cepat dari Pores Metro Bekasi, sehingga toko atau kios kios illegal penjual obat obatan tipe G dapat tidakan tegas hingga penutupan. Ujar kang Edo sambil hormat bertdiri ,Lapor pak Kapolda, Lapor pak Kapolres,! Sebagai ucapan tanda terimakasih.
Berikut Lokasi Kios atau toko penjual obat obatan Tipe G jenis Tramadol, Alprazolam dan Eximer :
Kp. Jiun Tanah Merah, Blok Bunut Desa Karang Sambung, Kp. Pesanggrhaan Arah Masuk Perumahan Bumi Waringin Jaya Desa Waringin Jaya, Kp. Blok Cau terdapat 3 Titik dan dekat Jembatan perbatasan Tugu Karawang Bekasi Desa Kedung Waringin Jaya.
Namun ucapan tanda terimakasih kepada Kapolda dan Kapoltes Metro Bekasi, tidak menyurutkan dirinya puas dan berhenti disitu saja, karena saya akan terus menyuarakan kebenaran demi menyelamatkan jutaan generasi muda anak bangsa dari penyalahgunaan Obat obatan tipe G.
Namun di akhir pembicaraan, kang Edo mencium aroma trik dan cara baru para penjual Tramadol, Alprazolam dan Eximer dengan cara Cash On Delivery (COD).
(**)















