Scroll untuk baca artikel
JATIMNasionalNewsPemerintahPeristiwa

KPK Usut Kasus Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur, Empat Saksi dari Swasta Diperiksa

Admin
22
×

KPK Usut Kasus Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur, Empat Saksi dari Swasta Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jatim, HL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak dalam investigasi kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022. KPK telah memanggil empat saksi dari pihak swasta untuk memberikan keterangan terkait kasus ini. “Pemeriksaan dilakukan di Polres Lamongan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (23/9/2025).

Keempat saksi yang dipanggil adalah M. Riyanto, Khoirul Anwar, Al-Amin Zaini, dan Yulianto. Pemeriksaan mereka dijadwalkan berlangsung di Polres Lamongan pada Selasa, 23 September 2025. Namun, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum memberikan konfirmasi mengenai kehadiran para saksi maupun rincian materi yang akan digali selama pemeriksaan.

KPK sebelumnya telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Anwar Sadad, dan mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Kasus ini diduga melibatkan pembentukan pokmas fiktif yang digunakan untuk memuluskan aliran dana hibah dari APBD, di mana setelah pencairan, para tersangka memperoleh imbalan berupa komitmen fee.

Budi menambahkan bahwa KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Penyidik masih mendalami proses pembentukan pokmas yang menjadi penerima dana hibah, dengan fokus pada temuan adanya penggunaan rekening yang sama di beberapa pokmas.

Investigasi lebih lanjut menunjukkan potensi pokmas yang hanya menjadi penampung dana, tanpa menjalankan program secara menyeluruh. Hal ini mendorong KPK untuk melanjutkan proses pemeriksaan guna memastikan kejelasan dan keabsahan penggunaan dana hibah di Jawa Timur.

KPK berharap penyelidikan ini dapat membawa kejelasan dan keadilan bagi masyarakat terkait pengelolaan dana hibah yang seharusnya bermanfaat bagi kelompok masyarakat di wilayah tersebut.

 

(Tim)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *