Scroll untuk baca artikel
HukrimPekanbaru

Diduga Terlibat, KPK Didesak Usut Dugaan TPPU Irwan Suryadi Kaban BKPSDM Pekanbaru

Admin
77
×

Diduga Terlibat, KPK Didesak Usut Dugaan TPPU Irwan Suryadi Kaban BKPSDM Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

HL PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang melibatkan Irwan Suryadi Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia atau (BKPSDM) pemerintah kota Pekanbaru.

Dugaan ini muncul setelah penyitaan sejumlah aset oleh Polda Riau terkait kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas SPPD fiktif di sekretariat DPRD Riau pada Rabu 22 Januari 2025.

Polda Riau selama Desember 2024 telah menyita 3 aset atas nama Irwan Suryadi mantan kepala bagian keuangan dan perencanaan Sekretariat DPRD provinsi Riau aset tersebut meliputi Apartemen, Tanah, Homestay, dan Motor Gede namun aset-aset ini tidak tercantum dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN yang dilaporkan Irwan kepada KPK pada 25 Maret 2004 yang lalu.

Berikut barang bukti yang disita:

4 apartemen di Batam

Pada 3 Desember 2024 Polda Riau menyita 4 unit apartemen di Citra Plaza Nagoya Batam Kepulauan Riau senilai senilai Rp2,144 miliar, salah satu apartemen atas nama Irwan Suryadi dibeli tahun 2020 dan lunas pada 2022 dengan harga Rp513 juta.

“Penyitaan ini terkait dugaan korupsi SPPD fiktif di sekretariat DPRD Riau tahun 2020 sampai 2021,”ujar direktur reserse kriminal khusus Polda Riau kombespol Nasriadi pada Rabu (04/12/2024).

Satu tanah dan homestay di Sumatera Barat

Pada 7 Desember 2004 lalu Polda Riau menyita sebidang tanah seluas 1.2006 meter persegi berikut 11 unit STAI di Harau Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat senilai Rp2miliar.

“Uang pembelian aset ini diakui berasal dari dari pencairan SPPD fiktif,”ungkap Kombes Nasriadi pada minggu (08/12/2024).

Motor gede Harley Davidson pada 30 oktober 2024 1 unit Harley Davidson Tipe X G500-500 warna hitam tahun 2015 dengan nopol BM 3185 ABY seharga Rp200juta turut disita.

Dalam LHKPN tanggal 25 Maret 2004 Irwan Suryadi hanya Melaporkan kekayaan sebesar Rp.2.652.825.333. Ia mencatat tiga aset tanah dan bangunan senilai Rp.2.150.000.000. di Pekanbaru serta satu mobil Toyota Hilux senilai Rp380juta Selain itu yang melaporkan kas senilai Rp72juta namun mengklaim tidak memiliki hutang.

Praktisi hukum M.Latif, SH di tempat berpisah menyatakan bahwa pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaan secara lengkap dan benar ia menambahkan Pelanggaran atas pelaporan LHKPN dapat dikenakan sanksi administratif hingga kode etik.

“Jika ada indikasi aset berasal dari hasil tindak pidana maka pejabat tersebut bisa dijerat undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU,” tegas Latif pada Rabu (22/01/2025).

Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari kepala BPKSDM kota Pekanbaru Irwan Suryadi terkait dugaan tppu yang diduga melibatkan dirinya tersebut.

Publik kini menanti langkah KPK dalam mengusut dugaan TPPU ini sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi dan transportasi penyelenggaraan negara dikutip dari riau1.com.

(**)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *