HL BATAM – Bea Cukai Batam berhasil menangkap Kendri, pemilik toko handphone bernama Erka di kawasan Lubuk Baja, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penyelundupan 100 unit iPhone bekas.
Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Hang Nadim pada Kamis, 13 Maret 2025, saat Kendri hendak berangkat ke Malaysia.
Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antara Bea Cukai Batam, Polresta Barelang, dan pihak Imigrasi Bandara Hang Nadim.
Kendri sebelumnya dipanggil sebagai saksi dalam kasus penyelundupan yang melibatkan tersangka berinisial YT, namun tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua. Akibatnya, Bea Cukai Batam menerbitkan Surat Perintah Pencarian Orang (SPPO) terhadap dirinya.
Kasus ini bermula dari penindakan pada 29 Desember 2024, ketika petugas Bea Cukai Batam mengamankan YT, calon penumpang Super Air Jet rute Batam-Jakarta, yang kedapatan membawa 100 unit iPhone bekas dalam koper.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa YT hanya bertindak sebagai kurir, sementara Kendri diduga sebagai dalang utama yang mengatur mekanisme penyelundupan.
Modus operandi yang digunakan cukup cerdik. YT membawa koper kosong ke bandara, lalu menuju toko suvenir di ruang tunggu A8 untuk mengambil handphone yang telah disiapkan sebelumnya. Namun, aksi ini berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menegaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, Kendri resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 102 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp5 miliar,” jelas Evi dalam konferensi pers pada Jumat, (14/03/2025).
Evi menambahkan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Batam dalam menekan praktik penyelundupan serta penyalahgunaan IMEI ilegal.
Menjelang arus mudik Lebaran 2025, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak tergoda dengan tawaran handphone murah yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas praktik ilegal ini demi melindungi masyarakat dan industri yang sehat. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu penertiban,” pungkasnya.
(**)















