HL DUMAI – Lebih kurang 700 hektare kebun sawit milik Sucipto Andra dan Acin di Jalan Datuk Alam Desa Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai, Dumai, Riau, Indonesia masuk dalam kawasan Taman Wisata dan Hutan Konservasi Dumai.
Investigator DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut, Rahman mendesak Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) RI menangkap Sucipto Andra dan Acin. Segera proses hukum pihak-pihak yang merusak kawasan hutan wisata dan hutan konservasi Dumai itu sesegera mungkin.
Menurut Rahman, Jumat (20/6/2025), kawasan konservasi dan lahan gambut itu menjadi perkebunan sawit secara non prosedural di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Berdasarkan aplikasi pemetaan plot bidang BPN, bahwa lahan perkebunan sawit yang diduga dikelola Sucipto Andra dan Acin seluas 700 hektare itu berada dalam kawasan konservasi, juga taman wisata alam.
Sucipto Andra diduga melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 Undang-undang RI Nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan.
Kebun sawit Sucipto Andra dan Acin masuk kawasan Taman Wisata dan Hutan Konservasi Dumai. Namun aparat Satgas PKH belum menangkapnya.
Tim investigasi dan media turun lapangan Kamis (19/6/2025) sampai di lokasi, lahan milik Sucipto Andra Jalan Datuk Alam Desa Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai yang tidak ada plang perusahan jumpa dengan security pakai baju bebas tidak ada nampak sebagai security perusahan atau PT.
Tim mencoba bertanya pemilik kebun, katanya soal perkebunan security bak lagak baju preman mengatakan ini lahan milik perorangan, yang punya China nama Sucipto Andra, ini belum PT bang. Ditanya soal legalitas lansung saja ke pemilik kebun ini Pak Sucipto Andra, kalau pengurus Acin sekarang di Pulau Rupat kata penjaga.
Ditanya soal security kami mana ada diksar, mana ada pelatihan security pak, kami lamar kerja di sini langsung masuk saja, kalau soal gaji ya dapat makanlah pak cuma Rp2 juta 500 ribu ada 4 security. Kalau total keseluruhan hampir 45 karyawan. Luas lahan Pak Sucipto Andra luas juga pak, kalau tidak salah luasnya 600 sampai 700 hektare Pak, tutup security Syaputra kepada Tim Investigasi.
Tim Investigasi mencoba hubungi orang KPH untuk memastikan apakah lahan milik Sucipto Andra tersebut masuk kawasan atau tidak pada Kamis (19/6/2025), melalui seluler, isi chat dengan aparat berwenang itu bahwa kebun sawit Sucipto Andra dan Acin ini masuk Taman Wisata Alam dan Hutan Konservasi Dumai tentu tidak boleh di kelola apa lagi jadi kebun sawit. Demikian kata aparat berwenang di bidang Kehutanan yang tidak mau di publikasikan.
Dikonfirmasi dan ditelpon pemilik lahan Sucipto Andra melalui seluler Kamis, dan Jumat (19, 20/6/2025) nomor 0812-7601-XXXX, tidak menjawab. Di chat WhatsApp nya cek list dua sampai berita ini diterbitkan pemilik lahan Sucipto Andra belum bersedia memberi keterangan pers kepada wartawan, sehubungan 700 ha kebun sawitnya masuk kawasan hutan Taman Wisata dan Hutan Konservasi Dumai yang dilindungi negara.
Di dekat lahan kebun sawit Sucipto Andra dan Acin ini akan didirikan pula sebuah Pesantren di lahan Hutan Taman Wisata dan Hutan Konservasi Dumai ini sudah mengantongi SK Menkumham RI (lihat foto).
Di tempat terpisah Lembaga Dewan Pimpinan Umum Ketua Investigasi Tim Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DPP TOPAN RI) Wilayah Sumbagut Rahman menambahkan bahwa semua pihak harus menjaga kelestarian hutan, apa lagi dengan adanya keputusan Presiden Prabowo Subianto Perpres Nomor 5 Tahun 2025, sebagai upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan ketentuan Pasal 110A dan Pasal 110B Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Lanjutnya lagi Undang-Undang tertinggi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 mengatur tentang larangan dan tindakan yang dilarang dilakukan dalam kawasan hutan, termasuk hutan konservasi.
Pasal 78 mengatur sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 50. Pasal 78 ayat (2) mengatur sanksi pidana bagi pelaku perambahan kawasan hutan. Pasal 78 ayat (6) mengatur sanksi pidana bagi pelaku kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 17: mengatur tentang larangan melakukan perusakan hutan, termasuk di kawasan konservasi. Pasal 18: mengatur tentang larangan melakukan kegiatan yang dapat merusak hutan, termasuk di kawasan konservasi. Pasal 88 ayat (1) huruf b: mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku perusakan hutan.
Sanksi Pidana
Sanksi pidana yang dapat dikenakan bagi pelanggaran terhadap ketentuan pidana kehutanan, termasuk di kawasan hutan konservasi, dapat berupa: Pidana penjara: Ancaman pidana penjara paling lama dapat mencapai 10 tahun, tergantung pada jenis pelanggaran dan Undang-Undang yang dilanggar.
“Denda: Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenai denda dengan nominal yang cukup besar, misalnya denda paling banyak Rp10 miliar untuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Rahman.
Lembaga DPP TOPAN RI menyurati Kementrian baik dari Satgas PKH atau Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan dan Polda Riau untuk menangkap oknum Sucipto Andra dan Acin karena sudah jelas pidananya jangan sampai aset negara untuk memperkaya diri, tentu oknum pemilik lahan tersebut dugaan tidak membayar pajak ke negara. Sampai sekarang belum didapat bukti cukong kebun sawit dalam kawasan ditangkap aparat berwajib, pasca terbentuknya Satgas PKH Februari 2025. Ini sudah berpuluh-puluh tahun terjadi di Riau, aparat terkesan tutup mata, tak tegas, demikian Rahman.
(Detakindonesia)















