Pekanbaru, HL – Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan peringatan kepada pemilik tower telekomunikasi mikrosel yang izinnya telah habis untuk segera melakukan pembongkaran mandiri.Kami sudah surati pemilik tower mikrosel ini agar melakukan pembongkaran mandiri. Izin mereka sudah habis,” kata Zulhelmi Arifin, Kamis (16/10/2025).
Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengungkapkan bahwa jika pemilik tidak mengindahkan surat pemberitahuan yang telah dikirimkan, Pemko akan mengambil langkah tegas dengan penertiban.
Menurut Zulhelmi, sejumlah tower mikrosel milik perusahaan seperti PT Daya Mitra Telekomunikasi, PT Infrasys Persada, PT Rajawali Indonesia Mandiri, dan PT Lima Pilar Sukses telah melampaui batas waktu izin, dengan beberapa di antaranya berizin hingga Agustus 2022. “Kami ingin mengembalikan fungsi trotoar dan taman jalan serta mempertimbangkan standar keindahan, kenyamanan, dan keamanan kota,” tambahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemko Pekanbaru dalam menata kota, terutama menjelang rencana perluasan beberapa ruas jalan. Keberadaan tower mikrosel ilegal dinilai mengganggu estetika dan fungsi ruang publik, sehingga penertiban menjadi langkah yang mendesak.
(Ar)















