Pekanbaru, HL – Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra, mengingatkan pentingnya ketegasan Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) terkait tempat hiburan malam (THM) dan panti pijat. Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan pada Sabtu (20/9/2025), ia menekankan bahwa razia terhadap THM dan panti pijat yang diduga melanggar aturan harus dilakukan secara rutin, bukan hanya menunggu aduan dari masyarakat.
“Razia tidak boleh bergantung pada laporan. Jika THM melanggar aturan, terutama terkait penyediaan narkoba, tindakan tegas harus segera diambil, mulai dari teguran lisan hingga rekomendasi penutupan atau pencabutan izin usaha,” tegas Aidhil.
Sikap kritis Aidhil juga ditunjukkan terhadap panti pijat yang secara terbuka menawarkan layanan di luar ketentuan. Ia khawatir keberadaan tempat-tempat tersebut mencederai adat dan budaya Melayu yang merupakan identitas Kota Pekanbaru.
“Saya merasa kecewa karena ada pengusaha panti pijat yang berani mengiklankan layanan ‘plus-plus’ di platform media sosial. Pekanbaru adalah kota yang kaya akan budaya Melayu dan harus mempertahankan marwahnya,” ujar Aidhil dengan nada penuh harapan.
Dalam upaya menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kondusif, Aidhil mengungkapkan bahwa DPRD, berkolaborasi dengan Satpol PP, akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan semua pelaku usaha hiburan malam dan panti pijat mematuhi aturan yang ada.
“Kami di DPRD akan terus mendorong penegakan Perda ini dengan sepenuh hati. Harapan kami, Pekanbaru akan tetap menjadi kota yang aman dan budaya Melayu dapat terus terjaga,” pungkasnya.
Pernyataan Aidhil ini mengundang perhatian masyarakat, yang berharap pemerintah dapat bertindak tegas demi lingkungan yang lebih aman dan sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dianut. tindakan tegas dari pihak Satpol PP diharapkan dapat menciptakan efek jera bagi pelanggar dan menjaga marwah Kota Pekanbaru.
(Ar)















