HL- Kalimantan Barat.Berdasarkan dari sumber Dewanusantaranews.com pada tanggal 15 Sep 2025, bahwa Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat melontarkan kecaman keras kepada Polda Kalbar, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), terkait lambannya penanganan kasus dugaan peredaran oli ilegal. Sudah lebih dari tiga bulan, kasus ini berjalan tanpa kejelasan dalam penetapan tersangka.
Ketua BPM Kalbar, Gusti Edy, menegaskan bahwa terdapat indikasi permainan hukum dalam penanganan kasus ini. “Kasus oli ilegal ini sudah berjalan lebih dari tiga bulan, tetapi belum ada satu pun cukong atau pelaku utama yang ditetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai penanganannya masuk angin,” ujarnya dalam keterangan pers yang diadakan pada Senin, 15 September 2025.
Gusti menambahkan bahwa praktik peredaran oli ilegal tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi merugikan negara melalui hilangnya pemasukan pajak. “Kami siap mengawal proses hukum hingga tuntas. Jika dibiarkan, kami akan turun aksi dengan massa dalam jumlah besar,” tegasnya.
BPM Kalbar menuntut agar aparat penegak hukum segera menetapkan para cukong oli ilegal sebagai tersangka dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Jerat mereka dengan UU Perlindungan Konsumen, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Pajak, serta UU Merek. Praktik kotor ini tidak boleh dibiarkan merugikan masyarakat dan merusak pasar,” tambah Gusti.
Lebih lanjut, ia menekankan prinsip keadilan hukum di Kalbar, menegaskan bahwa tidak ada pihak yang boleh kebal hukum, termasuk cukong ilegal, premanisme, dan koruptor. “Negara tidak boleh diam; hukum harus ditegakkan setegas-tegasnya,” ujarnya.
Dr. Ahmad Riyadi, pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, berkomentar bahwa desakan BPM Kalbar mencerminkan keresahan publik yang wajar. “Kasus oli palsu masuk kategori tindak pidana serius karena menyangkut keselamatan konsumen dan potensi kerugian negara. Penegak hukum seharusnya transparan dan segera menetapkan tersangka jika bukti permulaan sudah cukup,” ucapnya.
Ia juga menyoroti bahaya dari kelambanan penanganan kasus ini, yang bisa menimbulkan dugaan pembiaran. “Apabila ada unsur kelalaian atau kesengajaan, aparat dapat dianggap melanggar prinsip akuntabilitas hukum,” tegas Ahmad.
BPM Kalbar menutup pernyataannya dengan komitmen untuk terus mengawasi kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak akan mundur selangkah pun dalam memperjuangkan tegaknya keadilan. Kasus ini harus jadi momentum membersihkan Kalbar dari praktik bisnis ilegal yang merugikan rakyat,” pungkas Gusti Edy.
Saat ini, sudah 3 bulan kasus dugaan oli ilegal yang ditangani Polda Kalbar masih dalam tahap penyelidikan, dan pihak kepolisian belum mengumumkan adanya penetapan tersangka. (Srl)















