Batu Ampar, Batam,HL – Pemeriksaan fisik terhadap 18 kontainer yang diduga membawa limbah elektronik (e-waste) asal Amerika Serikat telah selesai dilakukan di Pelabuhan Batu Ampar. Saat ini, keputusan mengenai apakah material tersebut tergolong Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menunggu hasil uji laboratorium dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penetapan status limbah tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan KLHK. “Pemeriksaan telah tuntas dilakukan. Kita lakukan pemeriksaan bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan BP Batam. Tinggal menunggu hasil,” kata Zaky pada Rabu (1/10/2025).
Zaky turut menegaskan bahwa jika hasil uji menunjukkan adanya limbah B3, kewajiban untuk re-ekspor ke negara asal menjadi tanggung jawab perusahaan. “Kalau misalnya hasilnya dinyatakan limbah B3, kewajiban untuk mere-ekspor ke negara asal,” jelasnya.
Limbah elektronik dalam 18 kontainer tersebut diketahui diimpor oleh dua perusahaan di Batam, salah satunya adalah PT Esun International Utama. Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya laporan dari Basel Action Network (BAN) yang mengungkap pengiriman limbah berbahaya dari Amerika Serikat ke Batam.
Di sisi lain, Walhi, organisasi lingkungan hidup, mendesak pemerintah agar serius menangani permasalahan ini dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan impor sampah. “Kontainer-kontainer tersebut harus dire-ekspor mengingat keterbatasan kemampuan pengelolaan sampah di Indonesia,” tegas mereka.
Keputusan penting ini tidak hanya menyangkut materi yang berpotensi berbahaya, tetapi juga mencerminkan komitmen Indonesia dalam menangani masalah limbah dan lingkungan hidup secara lebih serius. Ke depan, hal ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan limbah elektronik di tanah air.
(Tim)















