Scroll untuk baca artikel
DumaiEkonomiNasionalNewsPeristiwa

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Kepabeanan di Dumai: Gagalkan Penyelundupan 24 Ton Bawang

Admin
37
×

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Kepabeanan di Dumai: Gagalkan Penyelundupan 24 Ton Bawang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Dumai, HL – Kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana kepabeanan berlangsung hari ini, menandai sinergi antara Bea Cukai Dumai, Kantor Wilayah DJBC Riau, dan DJBC Khusus Kepulauan Riau. Dalam aksi ini, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 2.500 karung bawang, setara dengan 24.120 kilogram.

Kepala PPBC TMP B Dumai, Ruru Firza Isnandar, dan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Dumai, Desi Husni, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi mengenai usaha penyelundupan bawang dari Kuala Linggi, Malaysia, menuju Sepahat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Tim Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-8006 segera melakukan pemantauan di jalur laut yang mungkin digunakan oleh para penyelundup.

Pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di perairan Tanjung Medang, Kabupaten Bengkalis, tim menemukan sebuah kapal kayu dengan palka tertutup terpal. Setelah memberi isyarat untuk berhenti, Tim Patroli BC-8006 melakukan pemeriksaan terhadap KM ALFATIHAH GT.15 dan menemukan bahwa kapal tersebut mengangkut bawang impor yang tidak tercantum dalam manifes.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa kapal tersebut membawa bawang besar sebanyak 1.620 karung (± 16.200 kg) dan bawang merah sebanyak 880 karung (± 7.920 kg). Barang bukti berupa bawang berjumlah 2.500 karung ini kemudian mendapatkan izin pemusnahan dari Pengadilan Negeri Bengkalis, dengan penetapan nomor 2/Pen.Pid/2025/PN Bls, tertanggal 16 September 2025. Proses pemusnahan dilakukan dengan menimbun bawang tersebut di dalam galian tanah.

Pemusnahan ini mencerminkan pentingnya pengawasan terhadap barang impor, terutama yang termasuk dalam kategori larangan atau pembatasan. Pemasukan ilegal bawang sebanyak 24.120 kg ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang signifikan, dengan estimasi Penerimaan Negara yang tidak tertagih berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor mencapai Rp198.270.000.

Selain dampak material, penyelundupan bawang ilegal juga mengakibatkan kerugian imateriil , di antaranya:

– Mempengaruhi stabilitas perekonomian nasional.

– Merugikan konsumen, karena bawang ilegal tidak melalui proses karantina, berisiko membawa hama berbahaya bagi tanaman, serta penyebaran bibit penyakit.

– Menyulitkan petani lokal yang bersaing dengan produk ilegal.

Dalam perkembangan kasus penyelundupan bawang yang berhasil digagalkan, pihak Bea Cukai Dumai telah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Tiga orang yang terlibat, yaitu IZ selaku Nakhoda, AI selaku KKM, dan S selaku ABK, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan berdasarkan Pasal 102 huruf a Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi para pelaku dapat mencapai penjara 10 tahun dan denda hingga Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Bea Cukai Dumai mengimbau kepada para pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan penyelundupan atau membeli barang-barang hasil penyelundupan. Langkah ini diharapkan dapat melindungi petani bawang lokal, serta menjaga masyarakat dan lingkungan dari potensi penyakit yang dapat ditimbulkan akibat impor ilegal tumbuhan dan hewan. Diharapkan juga bahwa dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, daya saing industri dalam negeri dapat terjaga, sekaligus mendongkrak penerimaan negara.

Kepala PPBC TMP B Dumai, Ruru Firza Isnandar, menekankan komitmen Bea Cukai untuk terus berkolaborasi dengan instansi terkait dalam menjaga perbatasan negara dari masuknya barang-barang ilegal. “Keberhasilan ini menegaskan peran penting Bea Cukai dalam mengamankan perbatasan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Ruru juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir, antara lain Walikota Dumai, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dan Bengkalis, serta instansi keamanan dan pengawasan terkait lainnya. Dukungan dan sinergi antar lembaga ini dinilai sangat penting dalam upaya menanggulangi penyelundupan dan menjaga kedaulatan ekonomi negara.

Aksi ini menjadi pengingat akan pentingnya sinergi antar instansi dalam menjaga kelancaran dan keamanan sektor perdagangan serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan.

(Tim)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *