HL PEKANBARU – Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menertibkan Reklame yang didirikan di Seputaran Taman Jalan Sudirman atau tepatnya di Bundaran Simpang Tiga Bandara, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada Rabu (30/10/2024) malam.
Penertiban tersebut dilakukan Satpol PP kota Pekanbaru, karena pendirian Reklame tepat didalam Taman dan akan merusak keindahan Kota.
Kepala Satpol PP kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, saat dihubungi Horizontallink.id pada Rabu (30/10/2024) malam dengan tegas menghimbau kepada seluruh pelaku Usaha ataupun Pengusaha Reklame agar tidak memasang dan mendirikan Reklame disembarang tempat, yang dapat merusak keindahan tatanan kota.
“Malam ini, personil kita melakukan penertiban Reklame di Taman Simpang Tiga Bandara, penertiban kita lakukan karena pendirian reklame tersebut tepatnya didirikan di dalam Taman, dan itu sudah melanggar dan merusak keindahan kota,”ungkap Bang Zoel sapaan karib Zulfahmi kepada Horizontallink.id.
Selanjutnya, Bang Zoel juga berharap pengusaha reklame agar taat dengan aturan Perwako terkait lokasi Pendirian reklame, tidak merusak keindahan Kota apalagi merusak Taman.
“Kita berharap kedepan para pengusaha Reklame agar tidak mendirikan reklame dan iklan ditempat sembarangan, apalagi di dalam taman, karena akan merusak keindahan Kota dan merusak tanaman yang ada,”pungkas Bang Zoel.
(Ar)















