Scroll untuk baca artikel
HukrimKuansing

Merasa Aman, Pelaku PETI Bebas Beroperasi di Desa Saik Kuansing Tanpa Tersentuh Hukum

Admin
120
×

Merasa Aman, Pelaku PETI Bebas Beroperasi di Desa Saik Kuansing Tanpa Tersentuh Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

HL KUANSING – Pelaku Penambang Emas Ilegal (Peti) di Desa saik kecamatan kuantan mudik kembali merasa ‘aman” beroperasi.

Yang di perparah aktifitas peti tersebut yang berada di sungai kuantan dan tidak jauh dari jalan aspal dan lingkungan rumah masyarakat.

Menurut salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, tempat peti tersebut pinggiran tanah nya sudah runtuh dan aktifitas peti tersebut sangat sudah merusak lingkungan.

Banyak dampak negatif akibat aktivitas pertambangan. mulai dari kerusakan ekosistem diarea sekitar lokasi, pencemaran udara, penurunan kualitas sungai, konversi hutan, pendangkalan sungai munculnya lubang-lubang besar dan abrasi tanah, yang lebih parah lagi Peti dikelola tidak jauh dari lingkungan masyarakat . seperti yang terdapat di desa saik , Kec. Kuantan mudik. Kuansing, rabu(11/Desember/2024).

Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Seorang masyarakat desa saik , yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, mengungkapkan kekhawatirannya kepada media. Ia menyerukan agar Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera bertindak tegas dalam mengatasi masalah ini. “Jika dibiarkan, aktivitas PETI akan semakin merajalela dan meresahkan masyarakat, apalagi telah terbukti merusak lingkungan.

(Rd)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *