Scroll untuk baca artikel
HukrimRiau

Ditkrimsus Polda Riau Sita 11 Unit Homestay di Harau Sumbar, Diduga Hasil Korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau

Admin
58
×

Ditkrimsus Polda Riau Sita 11 Unit Homestay di Harau Sumbar, Diduga Hasil Korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

HL SUMBAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau melakukan penyitaan lahan seluas 1.206 meter persegi beserta 11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, pada Sabtu (7/12/2024). Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020-2021.

Homestay yang diberi nama “Sabaleh Homestay” ini dikenal sebagai salah satu penginapan unik dan bergaya di kawasan Harau, yang merupakan destinasi wisata terkenal di Sumatera Barat. Desainnya yang modern namun tetap menyatu dengan suasana alam membuatnya menjadi tempat favorit bagi wisatawan yang ingin menikmati keindahan alam Harau.

Di sekitar area homestay, terdapat lahan yang ditanami cabai, menambah daya tarik dengan suasana pedesaan yang asri dan alami. Tak hanya tempat menginap, pengunjung biasanya menikmati pengalaman unik berupa berinteraksi langsung dengan alam sekitar, termasuk berkebun di area tersebut.

Kombes Nasriadi, Dirkrimsus Polda Riau, pada Minggu (8/12/2024) menjelaskan bahwa langkah ini didasarkan pada izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati dengan nomor 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tertanggal 18 November 2024.

Barang Bukti dan Nilai Aset yang Disita

1. Lahan Seluas 1.206 m²: Lokasi utama Sabaleh Homestay.

2. 11 Unit Homestay: Dimiliki secara perorangan oleh ASN dan pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020-2021.

3. Dokumen Tanah: Sertifikat lahan telah disita sebelumnya dari Irwan Suryadi, yang membeli lahan ini dengan dana hasil tindak pidana korupsi.

Total nilai aset yang disita mencapai Rp2 miliar. Penyitaan dilakukan berdasarkan izin Pengadilan Negeri Tanjung Pati, dengan nomor 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tertanggal 18 November 2024.

Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2020-2021. Sebelumnya, Polda Riau juga telah menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, dengan total nilai Rp2,14 miliar, yang masih terkait dengan kasus yang sama.

(**)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *