HL RIAU – Bergulirnya kasus Tiga Pilar, khususnya pembangunan hotel Kuansing yang melibatkan terduga Muslim sebagai ketua DPRD Kuantan Singingi waktu itu, dan juga merupakan sebagai ketua banggar ( Badan Anggaran) yang mengesahkan anggaran pembangunan mega Proyek Tiga Pilar, salah satunya Hotel Kuansing, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 22 Milyar Rupiah.
Sebelumnya pada persidangan yang digelar di pengadilan Tipikor PN Pekanbaru terkait penyampaian keterangan dari saksi Ahli,Dr Erdianto mengungkapkan, keikutsertaan kepala daerah yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara adalah merupakan tindak pidana korupsi. Penyertaan ini dikuatkan dalam Pasal 55 KUHP, karena tindak pidana korupsi ini tidak dilakukan sendiri.Dr Erdianto juga menyatakan telah terjadi unprosedural dalam pembangunan Hotel Kuansing. Seharusnya, Pemkab Kuansing terlebih dahulu membentuk BUMD baru dilakukan pembangunan Hotel Kuansing.
“Ini kan jelas sudah unprosedural kenapa masih masih bisa lolos pada pembahasan Banggar DPRD? Artinya banyak orang yang terlibat menyebabkan kerugian negara ini,” kata Dr Erdianto. Artinya Muslim sebagai ketua banggar waktu itu harus dijadikan tersangka atas keterlibatannya, dalam proses pengesahan anggaran mega proyek Tiga Pilar Hotel Kuansing”.
Dan dari sumber terpercaya, yang minta namanya dirahasiakan pada (25/9/2024) mengatakan, adanya dugaan surat Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) terhadap Muslim sudah keluar, tetapi anehnya kenapa tidak diproses oleh Kasih Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Kuansing, ada apa? Ungkap H kepada media.
Lanjut H mengatakan, kami menduga adanya main mata antara Muslim dan Kasih Pidsus Kejari Kuantan Singingi terkait Surat Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tersebut, apakah ada main di bawah laci meja? Ungkap H mempertanyakan?
Dilain itu, ketua Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAKOR) Riau, Rizky, menanggapi atas berita tersebut, mengatakan, ini tidak bisa dibiarkan, kalau seandainya memang dugaan surat perintah penyelidikan (Sprindik)terhadap Muslim sudah keluar dan tidak diproseses oleh Kasih Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Kuantan Singingi, kami minta, Kejati (Kejaksaan Tinggi) Riau, dan Kejagung ( Kejaksaan Agung) untuk segera periksa Kasih Pidsus Kejari Kuansing dengan iniasial A.
Lanjut rizqy, yaa, dalam proses penegakan hukum tidak boleh adanya permainan atau jual beli hukum, apalagi yang tersangkut kasus korupsi yang merugikan uang rakyat ucap Rizqy. Bagaimana bisa membersihkan rumah dengan sapu yang kotor ? Untuk itu kita tuntut kejaksaan Tinggi Riau, dan Kejagung untuk memproses anggotanya yang terlibat main mata terhadap kasus korupsi mega proyek Tiga Pilar hotel Kuansing ini.
Kita akan kawal kasus Korupsi mega proyek Tiga Pilar hotel Kuansing ini sampai tuntas, kalau nanti tidak ada tindak lanjut atas proses korupsi ini, kami atas nama Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAKOR) Riau. Kita akan segera melaksanakan Aksi besar besaran di depan Kantor Kejati Riau dan Kejagung RI.
(TN/KS)















