HL BENGKALIS – Team gabungan Satnarkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan dan meringkus empat tersangka penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 15.729,85 Gram, peran empat tersangka sebagai kurir.
“Tersangka berinisial MY Alias Yusup (52), Tahun, tersangka kedua berinisial S (45) Tahun, tersangka ketiga berinisial A Alias Ahan (27)Tahun, dan tersangka ke empat berinisial T Alias Ani (51)Tahun, kita tangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 15.729,85 Gram.
Tempat kejadian penangkapan ada dua tempat kejadian, Pelabuhan Penyeberangan Tameran Sungai Labuh Gang. Setia Abadi Jalan. Utama Tameran Kecamatan Bengkalis, Jalan Garuda Sakti Kota Pekanbaru Provinsi. Riau. Rabu tanggal 25 September 2024, sekira pukul 19.30 Wib,” kata Kasat Narkoba lptu Hasan Basri Bengkalis, Jumat (04/10/2024).
“Barang bukti yang disita dari tersangka 1 : 15 (lima belas) bungkus plastik warna hijau bertuliskan huruf china diduga berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 15.729,85 Gram, 2 (dua) buah plastik warna hitam, 1 (satu) unit handphone Android warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Vario warna merah putih, 1 (satu) unit Pompong warna hitam merah.
Dan barang bukti yang disita dari tersangka 2 , 1 (satu) unit handphone Android, 1 (satu) Sepeda Motor Suzuki merk Satria FU warna merah hitam. Yang disita dari tersangka 3, 1 (Satu) unit handphone android warna hitam. dan yang disita dari tersangka 4 : 4 (empat) Unit handphone android, 2 (dua) Unit handphone senter, 1 (satu) unit mobil Nopol BM 1283 AAG
Kronologi, Pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi pengiriman Narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di Pelabuhan penyeberangan Tameran – Sungai labuh Jalan utama Gang. Setia Abadi Desa Tameran Kecamatan Bengkalis Kabupaten. Bengkalis. Atas informasi tersebut tim gabungan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis.
Kemudian sekira pukul 19.30 wib tim melihat ada 2 (dua) orang di semak-semak tepatnya di tepi jalan menuju ke pelabuhan tersebut dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan kemudian tim melakukan penangkapan terhadap berinisial MY Alias Yusup dan berinisial S. Setelah di geledah tim menemukan 2 (dua) kardus kotak indomie yang berisi 15 (lima) bungkus teh cina warna hijau diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian setelah di interogasi MY Alias Yusup mengaku akan mengantar narkotika jenis sabu tersebut menggunakan pompong yang sudah di tunggu oleh berinisial A Alias Ahan di pelabuhan penyeberangan.
Kemudian tim berhasil menangkap inisial A Alias Ahan di atas pompong di tepi pelabuhan penyeberangan dan setelah di introgasi ketiga tersangka mengakui mereka mendapatkan perintah dari berinisial T Alias A untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Sungai Pakning dengan upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bungkusnya.
Tim melakukan pengejaran terhadap berinisial T Alias Ani dan berhasil mengamankannya di Jalan. Garuda Sakti Kota Pekanbaru. Kemudian tim melakukan interogasi kepada tersangkaa dan mengakui bahwa ia diperintahkan untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut oleh Pak De (DPO) yang akan diserahkan juga kepada Pak De (DPO).
Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke mapolres Bengkalis guna penyidikan, Pasal yang disangkakan : Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(ae-pekanbarupos.co)















